NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kebijakan bebas visa yang dikeluarkan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) no 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa adalah penyebab masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam diksusi soal Pansus TKA di Ruang Media Center DPR, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Baca Juga:
- Catatan Akhir Tahun, Kebijakan Bebas Visa dan WNA Cina di Indonesia
- Begini Komentar Menko Maritim Soal CEO BUMN dan Bebas Visa
- Kebijakan Bebas Visa Dinilai Ikut Andil Dorong TKA Bebas Masuk Ke Indonesia
- Amien Rais Desak Jokowi Cabut Kebijakan Bebas Visa
- Kebijakan Bebas Visa Penyebab Serbuan TKA Ilegal China
“Kita melihat bahwa masalah dari TKA ini ada beberapa hal, yang pertama karena persoalan bebas visa di Perpres Nomor 21 Tahun 2016,” kata Fadli
Mulanya, tutur Fadli, kebijakan bebas visa tersebut bertujuan untuk meningkatkan berkunjunganya para wisatawan asing. Namun pada faktanya, akibat kebijakan itu malah orang-orang asing bisa seenaknya masuk ke Indonesia, bahkan bukan berwisata melainkan bekerja sebagai buruh kasar.
Apalagi adalam kebijakan bebas visa itu, orang yang masuk ke Indonesia tidak dilakukan pendataan, skrining dan resiprokal. “Negara yang kita bebaskan Visa-nya mereka, tidak melakukan hal yang sama kepada kita. Termasuk negara-negara kecil. kita bebaskan visa-nya tetapi kita tidak mendapatkan perlakuan yang sama, saya kira ini merendahkan negara kita,” tegasnya.
Fadli menambahkan, sesuai data Kemenkumham 2016 ada sekitar 7787 pelanggaran keimigrasian, sementara dalam persoalan Ketenagakerjaan ada sekitar 1324 pelanggaran ketenagakerjaan. Ia pun beberkan data jumlah pekerja asing yang ditemukan oleh Konfederasi Serikat Pekrja Indonesia (KSPI) mencapai angka 17 ribu dan itu yang tidak memiliki skill khusus.
“Saya kira ini salah satu yang menjadi isu hangat ketika May Day kemrin, karena ada sejumlah masalah yang kita rasakan,” ujarnya.
Terutama, yang disarakan oleh kaum buruh yaitu ada pengistimewaan terhadap buruh asing, sementara buruh lokal tidak mendaptkan peluang untuk pekerjaan yang sesungguhnya masih sangat diperlukan oleh buruh lokal. Jadi kalau kita lihat buruh asing, mendapat privilege, buruh lokal tidak mendapatkan privilege itu,malah subsisidi-subsidi itu dicabut,” jelas Fadli menambahkan.
Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.