Politik

Kebijakan Bebas Visa, Fadli Zon: Penyebab Masuknya TKA

TKA Asing Asal Tiongkok di Bogor saat disidak Menaker M. Hanif Dakhiri/Foto : Dok. Humas Kemnaker
Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok di Bogor saat disidak Menaker M. Hanif Dakhiri. Foto: Dok. Humas Kemnaker

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kebijakan bebas visa yang dikeluarkan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) no 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa adalah penyebab masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam diksusi soal Pansus TKA di Ruang Media Center DPR, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

Baca Juga:

“Kita melihat bahwa masalah dari TKA ini ada beberapa hal, yang pertama karena persoalan bebas visa di Perpres Nomor 21 Tahun 2016,” kata Fadli

Mulanya, tutur Fadli, kebijakan bebas visa tersebut bertujuan untuk meningkatkan berkunjunganya para wisatawan asing. Namun pada faktanya, akibat kebijakan itu malah orang-orang asing bisa seenaknya masuk ke Indonesia, bahkan bukan berwisata melainkan bekerja sebagai buruh kasar.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat

Apalagi adalam kebijakan bebas visa itu, orang yang masuk ke Indonesia tidak dilakukan pendataan, skrining dan resiprokal. “Negara yang kita bebaskan Visa-nya mereka, tidak melakukan hal yang sama kepada kita. Termasuk negara-negara kecil. kita bebaskan visa-nya tetapi kita tidak mendapatkan perlakuan yang sama, saya kira ini merendahkan negara kita,” tegasnya.

Fadli menambahkan, sesuai data Kemenkumham 2016 ada sekitar 7787 pelanggaran keimigrasian, sementara dalam persoalan Ketenagakerjaan ada sekitar 1324 pelanggaran ketenagakerjaan. Ia pun beberkan data jumlah pekerja asing yang ditemukan oleh Konfederasi Serikat Pekrja Indonesia (KSPI) mencapai angka 17 ribu dan itu yang tidak memiliki skill khusus.

“Saya kira ini salah satu yang menjadi isu hangat ketika May Day kemrin, karena ada sejumlah masalah yang kita rasakan,” ujarnya.

Terutama, yang disarakan oleh kaum buruh yaitu ada pengistimewaan terhadap buruh asing, sementara buruh lokal tidak mendaptkan peluang untuk pekerjaan yang sesungguhnya masih sangat diperlukan oleh buruh lokal. Jadi kalau kita lihat buruh asing, mendapat privilege, buruh lokal tidak mendapatkan privilege itu,malah subsisidi-subsidi itu dicabut,” jelas Fadli menambahkan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,180