NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan tiga belas ormas Islam lainnya menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu Tentang Ormas dan mendorong Pemerintah untuk membubarkan Ormas Radikal anti Pancasila.
“Kami minta pemerintah untuk mempercepat penerbitan PERPPU tentang Ormas dan menindak tegas ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945,” kata Kyai Said Aqil Siradj di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jum’at (7/7/2017).
Menurut Ketua Umum PBNU ini munculnya ormas anti Pancasila menjadi kekhawatiran tersendiri bagi NKRI. Indonesia yang dibangun dengan perjuangan yang heroik tengah mengalami gempuran yang datang justru dari rakyatnya sendiri yang terpengaruh oleh pemikiran radikal, yang kemudian menolak atau anti terhadap Pancasila.
“Secara fisik, mungkin saja terlihat ormas radikal dan anti Pancasila tidak melakukan kekerasan,” ungkapnya.
“Tetapi gerakan pemikirannya yang secara masif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia dan telah dianggap mengancam kebhinekaan, sistem politik demokrasi dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Kiyai Said melanjutkan jika ormas-ormas radikal atau anti-Pancasila terus dibiarkan, bisa menjadi besar dan mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk.
“Kalau ini terus berlangsung, di masa yang akan datang, maka jumlah orang yang mendukung radikalisme dan anti Pancasila akan terus berlipat-lipat,” lanjutnya.
Pancasila adalah ideologi negara yang telah disepakati bangsa, melalui berbagai pertimbangan matang yang mengakomodasi keadaan masyarakat Indonesia. Pancasila yang membuat negara ini lepas dari krisis dan menyatukan perbedaan.
“Kami tidak mau diam lagi. Kami dukung setiap tindakan-tindakan tegas terhadap ormas yang mendngrong Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.
Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon