HukumPolitikTerbaru

Jadi Korban Perppu Ormas, ILUNI UI Sebut Demokrasi Indonesia di Jurang Kehancuran

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada September lalu, Kementerian Hukum dan HAM mencabut surat keputusan badan hukum Perkumpulan ILUNI UI.

Dalam surat Surat Keputusan Dirjen AHU Nomor AHU-31.AH.01.08.Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017 Dirjen AHU Freedy Haris mengeluarkan surat pencabutan badan hukum berdasarkan Surat Rektor Universitas Indonesia Nomor: 840/UN2.R/OTL.01.01/2017 tanggal 8 Juni 2017 perihal keberatan atas organisasi masyarakat sebagai badan hukum perkumpulan yang menggunakan nama alumni Universitas Indonesia dan Logo Univesitas Indonesia.

Selain berdasarkan hal tersebut, Dirjen AHU juga menyebutkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai dasar pembubaran ILUNI UI.

“Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah terbukti “membunuh” kebebasan berserikat Alumni UI. Kebebasan berserikat adalah hak masyarakat yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku dalam negara Republik Indonesia,” kata ILUNI UI dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (11/11/2017).

ILUNI menjelaskan, berdasarkan Statuta UI Alumni UI bukan merupakan bagian dari civitas akademika. Namun, sebagai organisasi yang beranggotakan secara aktif para Alumni UI, kami selalu menjunjung tinggi motto UI: Veritas, Probitas, Justitia (Kebenaran, Kejujuran, Keadilan). Dalam memahami Statuta UI, Organisasi Alumni merupakan organisasi yang terpisah dengan Universitas Indonesia. Oleh karena itu universitas tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam urusan internal organisasi Alumni yang dibentuk berdasarkan UU Keormasan.

Baca Juga:  Tak Netral di Pilkada, LMP Laporkan PPDI Tulungagung Ke Bawaslu

Tujuan dibentuknya organisasi yang anggotanya Para Alumni Universitas Indonesia adalah dalam rangka mengisi kemerdekaan sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan rakyat dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dengan berbagai keprihatinan perkembangan bangsa dan negara Republik Indonesia, masalah kedaulatan budaya, kedaulatan politik, kedaulatan ekonomi dan kedaulatan teritori bangsa Indonesia yang tergerus dengan Globalisasi. Sementara organisasi Alumni UI yang ada kurang mengindahkan aturan-aturan yang disepekati seperti AD/ART.

“Di samping itu sebagai organisasi perkumpulan secara prinsip demokrasi tidak boleh organisasinya mengklaim semua orang yang lulus dari UI menjadi anggota organisasi tersebut. Oleh karena itu para mantan Aktivis Mahasiswa UI membentuk ILNUNI UI Badan Hukum dengan prinsip keanggotaan secara aktif. Kami para mantan aktivis mahasiswa UI ingin berpartisipasi menyumbangkan pemikiran, tenaga dan energy kami untuk kemajuan bangsa dan negara dengan membentuk organisasi Alumni,” papar pernyataan tersebut.

Karenanya, ILUNI UI mendesak agar Menkumham mengambil-langkah yang tidak bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Washington Reiterates Its Support to the Territorial Integrity of the Kingdom of Morocco

“Pertama, Menkumham harus tunduk pada UU Keormasan yang menjadi dasar dari pembentukan organisasi Alumni UI tersebut dengan mencabut kembali Surat Pencabutan tersebut di atas. ILUNI UI Badan Hukum tidak melanggar larangan yang terdapat dalam UU 17/2013 jo Perppu 2/2017. Kedua, Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Yasonna dan Dirjen AHU Kemenhankam Freedy Haris tersebut sebagai tindakan regime otoriter yang “membunuh” kehidupan berdemokrasi,” lanjut pernyataan tersebut.

Menurutnya, pembubaran ILUNI UI Badan Hukum oleh Pemerintah tanpa proses musyawarah dan proses pengadilan yang adil. “Membuktikan bahwa Pemerintah (dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen AHU) telah bertindak ‘dzolim’ dan berbuat sewenang-wenang,” kata penyataan itu lagi.

ILUNI sendiri tengah mengajukan gugatan hukum ke PTUN atas dibungkamnya kebebasan berpendapat dan berserikat oleh negara. (red)

Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 33