HukumPolitikTerbaru

GNPF Ulama Serukan Tak Memilih Partai Pendukung UU Ormas

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejumlah masa dari beberapa Ormas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) berkumpul untuk memperingati momentum aksi 411 di Masjid Agung Al Azar,Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, Sabtu (4/11/2017).

Dalam orasinya, Sekjen Forum Umat Islam, Al Khaththath menyampaikan pernyataan sikap atas nama GNPF Ulama. Dalam pernyataanya, Al Khaththath menyerukan Umat Islam di seluruh Indonesia untum tidak memilih partai politik yang mendukung Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU Ormas.

“Ormas Islam menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang telah menyetujui Perppu menjadi UU baik dalam Pilkada, Pileg dan Pilpres,” ujarnya.

Al Khaththath mengungkapkan bahwa ajaran Islam mewajibkan umatnya menentang dan mencegah setiap kezaliman dan kemungkaran yang terjadi. Kemudian dari segi konstitusional, lanjutnya, syarat penerbitan Perpu Ormas tersebut tidak terpenuhi.

Al Khaththath menilai proses pengesahan Perppu Ormas menjadi UU terkesan terjadi pemaksaan dari Pemerintah. Menurutnya, Peraturan tersebut digunakan sebagai senjata mengekang kebebasan yang bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

“GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU sangat merugikan umat Islam, karena cenderung ditujukan untuk membatasi dakwah Islam,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Al Khaththath meminta umat untuk waspada terhadap kemungkinan terburuk yang disebabkan UU Ormas. Pihaknya juga meminta umat melakukan perlawanan melalui mekanisme yang konstitusional.

Sebagaimana diketahui, fraksi-fraksi dari Partai Politik yang mutlak setuju dengan Perppu itu disahkan jadi undang-undang adalah PDIP, Golkar, Nasdem dan Hanura. Sementara Fraisi yang menerima dengan catatan Perpu Ormas harus direvisi adalah Partai Demokrat, PKB dan PPP.

Sedangkan institusi diluar Parpol yan mendukung Perpu Ormas/UU Ormas agar disahkan menjadi Undang-Undang adalah TNI,Polri,Kemendagri dan Kejaksaan Agung. Dari kalangan Ormas , Nahdlatul Ulama, MUI,Pemuda Pancasila,LVRI, FKPPI, PP Angkatan Laut, PP Angkatan Darat, hingga PP Polri mendukung diterbitkanya Perpu Ormas/UU Ormas tersebut. (edy santri)

Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 25