HukumTerbaru

UU Ormas Dibuat Asal, Pemerintah Setuju Revisi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan Partai Demokrat telah menyerahkan draft revisi UU Ormas kepada Pimpinan DPR pada Selasa (31/10) lalu. Menurutnya, dalam usulan revisi UU ormas tersebut Partai Demokrat menghendaki adanya pasal yang bersifat impelementatif berdasarkan nilai-nilai demokrasi.

“Demokrat menghendaki tetap diberlakukan pasal yang bersifat implementasi dari nilai demokrasi, kontrol check and balance serta konsep negara hukum,” kata Agus di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Agus menginginkan jangan sampai terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap ormas yang dinilai sebagai anti Pancasila dan UUD 1945. “Demokrat menilai jangan sampai kekuasaan melakukan kesewenang-wenangan, sehingga harus melalui putusan pengadilan,” imbuhnya.

Selain itu, Demokrat juga menghendaki adanya sanksi minimum khusus dan maksimum pada ormas yang dinilai anti Pancasila. “Demokrat menghendaki sanksi pidana dan pidana tambahan dalam UU menggunakan sistem ancaman minimum khusus yang disebutkan secara tegas dalam norma pasal, serta sistem ancaman maksimum khusus yang merujuk pada KUHP,” kata dia.

Baca Juga:  Transparansi Dana Hibah: Komisi IV DPRD Sumenep Minta Disnaker Selektif dalam Penyaluran Anggaran Rp 4,5 Miliar

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan Gerindra telah menolak UU Ormas dalam siding paripurna. Selanjutnya Fadli sepakat bila pemerintah berencana untuk melakukan revisi terhadap UU Ormas seperti yang diajukan Demokrat.

“Kami tentu menolak Perrpu/UU-nya, tetapi ke depan langkah-langkah yang bisa diambil seperti revisi,” ujar Fadli.

Fadli melanjutkan setujunya pemerintah untuk melakukan revisi merupakan bukti bahwa UU Ormas tersebut telah sembrono dalam mengeluarkan Perppu/UU tersebut.

“Makanya perlu direvisi. Di situ bisa diliat ya mereka mengakui kekurangan kelemahan terhadap UU Ormas ini. Salah satunya karena hal seperti ini lah bisa menimbulkan kegaduhan sebelum dan sesudah Perrpu ini disahkan menjadi UU, karena memang banyak tidak menilai dari aspek-nya Perrpu ini, seperti asal buat saja,” cetusnya.

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 101