HukumPolitik

PBNU: Proses Pembubaran Ormas Tetap Perlu Mekanisme Peradilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan konsisten mendukung kebijakan pemerintahan Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang diikuti dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI dinilai selalu mengusung dan mengkampanyekan gerakan khilafah sehingga patut dibubarkan.

Perppu Ormas diketahui telah diloloskan DPR menjadi Undang-Undang Ormas Oktober 2017 lalu.

Dalam sebuah catatan bertajuk Muhasabah 2017 dan Resolusi Kebangsaan Tahun 2018 seperti dikutip redaksi PBNU menghimbau penyempurnaan Undang-Undang Ormas agar upaya memberantas gerakan anti-NKRI dan Pancasila tidak menghalangi hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.

“PBNU melihat, proses pembubaran ormas tetap perlu mekanisme peradilan agar setiap orang dan kelompok dapat membela diri dalam sebuah majelis terhormat,” katanya.

Baca Juga:  Kunjungi Ngawi, Cagub Luluk Janjikan Kesejahteraan Petani

Menuru catatan refleksi tersebut, yang lebih penting dari penerbitan Perppu Ormas dan pembubaran HTI adalah menangkal ideologi radikalisme melalui gerakan terstruktur, massif, dan komprehensif melibatkan berbagai aspek: politik, keamanan, kultural, sosial-ekonomi, dan agama.

“Faktor agama menyumbang radikalisme melalui pemahaman bahwa Islam menuntut institusionalisasi politik melalui negara Islam atau Khilafah Islamiyah. Ajaran ini akan membuat orang Islam di mana pun untuk berontak terhadap kekuasaan yang sah, meski kekuasaan itu tidak menghalangi bahkan memfasilitasi pelaksanaan ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji,” jelasnya.

Lebih lanjut PBNU menilai bahwa ideologi pemberontakan tersebut menghalalkan kekerasan yang bisa mewujud nyata jika kondisi politik dan kekuatannya memungkinkan.

“Pemerintah perlu bersikap dan bertindak tegas mengatasi persoalan radikalisme dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan ketahanan lingkungan berbasis keluarga,” paparnya.

“Kementrian Agama perlu mengambil peran lebih aktif sebagai leading sector dalam penanganan radikalisme agama, terutama mengembangkan wawasan keagamaan yang nasionalis melalui pembobotan kurikulum, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, dan pengelolaan program strategis seperti bidik misi dan LPDP. Peran UKPPIP (Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila) perlu juga dioptimalkan dalam pemantapan ideologi Pancasila di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), kementerian dan lembaga-lembaga negara (K/L), BUMN, dan TNI/Polri,” terang PBNU. (red)

Baca Juga:  Politik Identitas dan Regenerasi pada Pilkada Serentak 2024

Editor: Redaktur

Related Posts

1 of 56