HukumPolitik

Refly Harun Ungkap Alasan Undang-Undang Ormas Berbahaya

NusantaraNews.co, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan tafsir mengenai Pancasila pasti akan berubah sesuai dengan kontek zaman.

“Pada masa Orde lama pancasila ditafsirkan menjadi demokrasi teepimpin yang berlandaskan pada Nasakom,” ungkap Refly, Senin (6/11/2017).

“Pada masa orde baru berbeda lagi, pancasila ditafsirkan menjadi demokrasi pancasila yang anti komunis,” imbuhnya.

Refly melanjutkan setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi catatan dalam undang-undang ormas.

“Dia (UU Ormas, -red) menghilangkan proses hukum, dia menambahkan definisi bertentangan dengan pancasila, dia memberikan cenderung berat terhadap orang-orang yang terlibat,” jelasnya.

Refly menilai bahwa keluarnya Perppu ormas yang dilakukan oleh pemerintah terlalu berlebihan. Semestinya pemerintah melakukan langkah-langkah dalam pembubaran ormas.

“Pemerintah dapat melakukan Pembinaan, peringatan pemghentian dana hibah, dan pencabutan status badan hukum sebelum ormas di bubarkan,” hemat Refly.

Sementara itu Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong mengatakan kebebasan berserikat dan berpendapat di jamin oleh undang-undang.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat

“Biarkan kebebasan itu berjalan, di kontrol dengan pembinaan. Yang dikontrol adalah perilaku politiknya yang bertentangan dengan pancasila,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 58