Hukum

Miryam S Haryani Mengaku Siap Jaksa Putarkan Rekaman Pemeriksaannya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani mengaku siap jika rekaman video dirinya saat menjalani proses penyidikan di KPK diputar di sidang. Hal tersebut merespon rencana Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang akan membuka semua bukti yang terkait dengan perkara keterangan palsu yang diberikan oleh Miryam di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Silakan saja, itu data yang mereka peroleh, bagus. Mungkin orang tertekan di video dan fiksi berbeda. Ada orang marah, tapi diam, kan orang tertekan enggak bisa dilihat di video,” ucap Miryam di Jakarta, Kamis, (13/7/2017).

Wanita kelahiran Indramayu, Jawa Barat itu juga mengaku akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang selanjutnya. Tujuannya untuk memperkuat keyakinannya bahwa dakwaan Jaksa KPK terhadap dirinya itu tidak benar.

“Iya dong (akan hadirkan saksi ahli),” pungkas Miryam.

Sebelumnya Miryam didakwa telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang digelar pada bulan Maret 2017 lalu. Miryam diduga dengan sengaja memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto, dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan oleh tiga orang penyidik KPK.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Akibat perbuatannya itu, Miryam didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 60