NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna dinyatakan terbukti telah melakukan inisiasi dalam melaksanakan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Kepastian tersebut dinyatakan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, Pengurus inti PSI bisa terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga:
- Hanta Yuda Sebut Partai Baru Berpeluang Lolos Ambang Batas
- 6 Partai Politik Masuk Kategori Divisi Nol Koma
- Bom Surabaya, PSI Jatim: Jangan Mau Diadu Kelompok Radikal
- PSI Tuduh Lonjakan TKA di Tanah Air Terjadi pada Pemerintahan SBY
Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, yang dilakukan dua pengurus PSI tersebut tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Petinggi PSI ini, tegas Abhan, terancam sanksi pidana penjara maksimal selama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. “Keduanya terancam sanksi pidana tesebut jika memang dalam persidangan nanti terbukti menguatkan kesalahan keduanya,” kata Abhan di Bawaslu, Kamis (17/5/2018).
Bawaslu, lanjut Abhan, menemukan materi iklan sudah masuk kategori kampanye Parpol. Dalam iklan itu, terdapat materi ajakan untuk berpartisipasi dalam polling yang digelar oleh PSI, materi alternatif capres dan cawapres serta kabinet kerja Presiden Joko Widodo periode 2019-2024, foto Joko Widodo, lambang PSI, serta nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019.
Ditambahkan Abhan, temuan pelanggaran pidana oleh dua pengurus pusat PSI tersebut sudah diteruskan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Yahya Suprabana