HukumPolitik

Menginisiasi Kampanye di Luar Jadwal, Dua Pengurus PSI Terancam Pidana Penjara

Menginisiasi Kampanye di Luar Jadwal, Dua Pengurus PSI Terancam Pidana Penjara. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)
Menginisiasi Kampanye di Luar Jadwal, Dua Pengurus PSI Terancam Pidana Penjara. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna dinyatakan terbukti telah melakukan inisiasi dalam melaksanakan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Kepastian tersebut dinyatakan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, Pengurus inti PSI bisa terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, yang dilakukan dua pengurus PSI tersebut tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Petinggi PSI ini, tegas Abhan, terancam sanksi pidana penjara maksimal selama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. “Keduanya terancam sanksi pidana tesebut jika memang dalam persidangan nanti terbukti menguatkan kesalahan keduanya,” kata Abhan di Bawaslu, Kamis (17/5/2018).

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Bawaslu, lanjut Abhan, menemukan materi iklan sudah masuk kategori kampanye Parpol. Dalam iklan itu, terdapat materi ajakan untuk berpartisipasi dalam polling yang digelar oleh PSI, materi alternatif capres dan cawapres serta kabinet kerja Presiden Joko Widodo periode 2019-2024, foto Joko Widodo, lambang PSI, serta nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019.

Ditambahkan Abhan, temuan pelanggaran pidana oleh dua pengurus pusat PSI tersebut sudah diteruskan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,152