Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Bawaslu Nunukan Gelar TOT TPPS Bagi Panwascam Pilkada 2024

Bawaslu Nunukan Gelar TOT TPPS Bagi Panwascam Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif, Hariadi didampingi Plt. Kepala Sekretriat Bawaslu Nunukan, Dewi Indrayani saat membuka TOT PTPS bagi Panwascam se – Kabupaten Nunukan, Jumat (08/11/2024)/Dokumen Foto/Eddy Santry.

MUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Sebanyak 63 orang yang terdiri 1 orang Ketua dan 2 orang Staf Panwascam se – Kabupaten Nunukan akan mengikuti Traning Of Trainer (TOT) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bagi Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan Bupati – Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024

TOT akan dilaksanakan selama 3 hari terhitung mulai tanggal 8 – 10 November 2024 di Balroom Hotel New Laura, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara)

Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif, Hariadi saat membuka TOT menyatakan bahwa pelatihan tersebutakan memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab PTPS dalam proses pemungutan suara.

“Selain itu juga akan membangun kapasitas pengawas untuk mengawasi jalannya pemilihan dengan efektif, serta mampu menangani potensi permasalahan yang mungkin terjadi,” katanya Jumat (08/11/2024)

Baca Juga:  Hasto: Wajibkan Cakada dari PDIP Wajib Menang di Pilkada Jatim

Untuk itu Hariadi berpesan kepada semua peserta agar memahami semua materi yang disampaikan oleh para nara sumber

“Hasil dari pelatihan ini nantinya agar disosialisasikan kepada PTPS masing – masing wilayah Panwascam,” jelasnya

Terhadap tugas dan peran, Hariadi menekankan agar PTPS mampu menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran

” Pilkada yang bersih dan bermartabat tak lepas dari peran kita sebagai Lemabga Pengawas untuk mewujudkannya. Maka saya mengajak dan menekankan, mari kita jalankan tugas ini sebagai amanah yang harus dijalankan dengan integritas” tandasnya

Sebagaimana diketahui, dalam menjalankan tugasnya, PTPS memiliki wewenang untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan menjaga ketertiban pemungutan serta perhitungan suara di TPS. Mereka juga wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa. (ES)

Related Posts

1 of 179