Ekonomi

Mengenal Holding BUMN, Manfaat dan Mudaratnya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Baru-baru ini tengah ramai mengenai Holding BUMN. Bahkan ekonom yang juga pernah menjabat Menko Perekonomian Rizal Ramli turut angkat bicara mengenai rencana pemerintah yang hendak menggolkan kebijakan tersebut.

Pertanyaannya apa sebenarnya Holding BUMN itu sendiri? Serta apa manfaat dan mudarat dari pontensi yang dihasilkan kebijakan pemerintah bernama Holding BUMN ini?

Sebagai informasi, Holding BUMN marupakan realisasi pembentukan induk usaha (holding) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan core business. Pro kontra mengenai Holding BUMN pun mencuat di kalangan para pengamat ekonomi? Pertanyaanya apa manfaat dan mudarat dari kebijakan Holding BUMN?

Jika merujuk pendapat Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat menilai dengan adanya Holding (pembentukan induk usaha) dianggap memiliki potensi untuk membentuk skala operasional BUMN lebih besar, khususnya dalam jangkauannya melayani masyarakat.

Namun menurut anggota Komisi VII DPR, Dwi Aroem, justru sebaliknya, dirinya menyarankan BUMN agar mendahulukan perbaikan manajemen sebelum melaksanakan holding. Menurutnya, setelah perbaikan manajemen tercapai, maka holding bisa dilakukan jika manajemen telah dalam kondisi baik.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Sementara menurut Rizal Ramli, pembentukan Holding BUMN oleh pemerintah dianggap terlalu tergesa-gesa apabila ditargetkan untuk tuntas pada 2017. Dia menyarankan pemerintah menunda pelaksanaan rencana itu.

Mengapa harus ditunda? Sebab ia khawatir bila rencana itu dilakukan sekarang, pembentukan holding BUMN justru menambah rantai birokrasi, memperpanjang pengambilan keputusan, dan bisa berujung ke pemborosan. Efeknya bisa merambat ke perekonomian nasional dan masyarakat umum.

Adapun menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Faiz Aziz beranggapan bahwa kebijakan Holding BUMN dinilai memiliki potensi dari aspek hukum. Paling tidak realisasi Holding BUMN kata dia akan berdampak pada status hukum BUMN, aspek hukum persaingan usaha, dan aspek hukum pasar modal.

Sedang menurut Pengajar Hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik FHUI Dian Puji Simatupang berpendapat bahwa realisasi kebijakan holding BUMN ini mesti memperjelas terlebih dahulu status hukum BUMN itu sendiri.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian BUMN berencana membentuk 15 induk usaha pada tujuh sektor sebagai bagian dari Roadmap BUMN Tahun 2015-2019. Ketujuh sektor itu, antara lain holding logistik dan perdagangan, perkebunan, farmasi, perkapalan, konstruksi dan infrastruktur, tambang dan pertanahan strategis. Tak hanya itu, rencananya pemerintah juga akan memangkas 34 anak usaha, yang semula berjumlah 119 menjadi 85 entitas.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4