Ekonomi

Berpotensi Jadi Bancakan Menuju Tahun Politik, KPK Diminta Awasi Holding BUMN Tambang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan PT Inalum sebagai induk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang dengan anggota holding meliputi PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

Pengamat ekonomi politik AEPI, Salamuddin Daeng kembali memberikan catatan kritis terkait holding BUMN ini.

“Proses holding dilakukan tanpa studi yang baik, audit yang memadai terhadap kekayaan BUMN, serta tidak ada keterlibatan masyarakat. Dengan demikian dapat menjadi lahan yang paling empuk untuk manipulasi dan korupsi,” kata dia di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Ia membeberkan, keberadaan uang negara di PT Antam, PT. Timah, PT Bukit Asam, PT Freeport adalah dana APBN yang bersumber dari pajak rakyat yang disetorkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). “Perpindahan dana dari BUMN yang satu ke BUMN yang lain dan juga nantinya dapat dipindahkan ke swasta tanpa mekanisme APBN adalah sebuah pelanggaran,” ungkapnya.

Menurut dia, hoding empat BUMN dengan mengalihkan saham pemerintah pada 3 BUMN yakni PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. ke induk holding PT Inalum maka sama artinya dengan pemerintah melepaskan kepemilikan saham pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Dengan demikian ini artinya sama dengan privatisasi 3 BUMN tersebut.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Ia menambajkan, pengalihan saham yang nilainya berbeda-beda, lalu dicampur menjadi bubur dalam PT Inalum tanpa studi kelayakan investasi dan audit yang menyeluruh adalah peluang yang besar untuk terjadinya manipulasi dan korupsi.

“Pengalihan saham pemerintah dari PT Freeport sebesar 9 persen lebih ke induk holding PT Inalum ini jelas skandal besar. Ini sama dengan menjual saham pemerintah di PT Freeport. Katanya mau beli saham PT Freeport 51%. Lah kok malah saham yang ada secuil malah ditarik keluar alias dijual?. Dengan demikian maka pengambil-alihan saham Freeport semakin jauh panggang dari api,” papar Salamuddin.

Karenanya, lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian didesak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap holding BUMN tambang karena proses holding tidak melibatkan lembaga legislatif dan sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo sendiri.

“Sangat berpeluang untuk terjadinya manipulasi dan korupsi. Menjelang tahun politik 2018 segala bentuk manipulasi dan korupsi bisa terjadi,” tutupnya. (red)

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Editor: E.Dieda, Ach. Sulaiman & R.Emka

Related Posts

1 of 27