HukumPolitik

Menapaki Masa Depan Indonesia dengan Konsep Trilogi Pribumi (2)

NUSANTARANEWS.CO – Orang-orang yang pertama bersepakat mendirikan negara menurut Dahrin adalah orang Jawa, kemudian disusul oleh orang-orang dari luar Jawa seperti Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan seluruh wilayah yang masuk bagian wilayah Nusantara. Dan peristiwa ini dicatat oleh Belanda, sebelumnya dicatat oleh Sriwijaya. Jadi, wilayah nusantarasa merupakan warisan dari kerajaan Majapahit.

“Apa yang saya sampaikan merupakan kenyataan yang tercatat dalam sejarah. Saya mesti jujur menyampaikan apa yang tertulis dengan mencantumkan sumber, sebab saya Ilmuan. Bunyi sejarah tidak bisa ditambah atau dikurang ketika disampaikan, dianalisa boleh,” ucap Dahrin mawas diri.

Sementara itu, pikir Dahrin, negara mesti terdiri dari unsur rakyat, selain wilayah dan pemerintahan. Lantas, setelah Indonesia terbentuk atas kesepakatan orang (pribumi) Jawa ini dan bangsa-bangsa dari seluruh dunia itu boleh tinggal di Indonesia, bahkan dilarang untuk tidak menerima. Tetapi, warga asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia harus melalui proses yang telah diatud dalam Undang-undang. Jika melalui proses penyeludupan, bisa dideportasi. Nah, yang ahli menyeludupkan warganya ke Indonesia adalah warga negara China.

Selanjutnya, ada warga asing yang datang ke Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia dengan bersumpah, menerut hati yang tulus dan setia saya bersumpah ingin benar-benar menjadi warga Indonesia. Siapa meraka ini? Mereka adalah orang China, Arab, India, Persia, Pakistan, Belanda, Jepang, Korea dan lain-lain. Nah, mereka semua tergolong orang-orang non pribumi secara politik etnisitas. Jadi rakyat Indonesia itu terbagi dua, yakni pribumi dan non pribumi.

Baca Juga:  Bonek Suroboyo Beri Dukungan, Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur di Depan Mata

“Paradigma politik dan paradigma hukum itu berbeda. Paradikma politik itu selalu struktural dan paradigma hukum itu senantiasa equal (setara). Disebut equal karena tidak ada perbedaan hukuman bagi setiap warga negara yang melakukan pelanggaran, status sosial tidak berlaku dalam paradigma hukum. Walaupun fakta di lapangan tidak demikian. Sedangkan politik selalu struktural, ada penguasa dan ada yang dikuasai,” terangnya.

Artinya, kata Dahrin, pribumi itu adalah penguasa di negeri ini. Jadi, menurut ilmu negera, pribumi adalah pendiri negara, pemilik negara, penguasa negara dan berhak menikmati kekayaan alam negeri ini, dunia pun tidak dapat menyangkalnya. Jika apa yang disampaikan ini salah, silahkan polisikan saya. Saya siap dipenjara, bahkan jika tanpa proses sidang sekalipun. Saya bertanggung jawab.

Jikalau pribumi dikuasai non pribumi, lanjut Dahrin tegas, apa artinya negara itu. Non pribumi semestinya harus dikuasai, tidak boleh jadi penguasa. Di seluruh dunia tidak ada yang namanya non pribumi menjadi penguasa. Kecuali dia sedang melakukan suatu diplomasi supaya disukai oleh dunia. Contoh, Inggris mengambil orang-orang Indonesia menjadi orang penting di Inggris, supaya orang Indonesia suka Inggris dan supaya Inggris disukai oleh negara-negara Islam.

Baca Juga:  MADN Minta Prabowo Akomodir Perwakilan Dayak di Kabinet

Karena itu, penting bagi kita untuk melihat peristiwa di balik fakta, kenapa orang Inggris pernah menguasai sepertiga dunia. Makna apa di balik itu?. “Saya sebagai anak bangsa, akan terus memperjuangkan masyarakat pribumi Indonesia. Kenapa Brexit itu dilakukan oleh Inggris? Dia ingin melindungi masyarakat pribumi Inggris. Sebab ketika Inggris bersatu dengan Uni Eropa, dia berkewajiban memberikan pekerjaan kepada 3 juta orang Uni Eropa. Karenanya ia keluar dari Uni Eropa. Selain itu, alasan selanjutnya, Inggris lelah mengurus imigran yang diterima Uni Eropa. Sekarang, 3 juta orang itu terserah Inggris, mau dipakai atau tidak sebab sudah tidak punya kewajiban lagi,” Dahrin menjelaskan lengkap dengan contohnya.

Kenyataan di Indonesia sekarang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Perdana Menteri Cina Liu Yandong membuat kebijakan pertukaran sepuluh juta warga Cina di Indonesia yang disepakati pada tanggal 27 Mei 2015 di Universitas Indonesia (UI). jumlah 10 juta orang tidak tergolong berat, yang berat itu, menurut data informasi yang saya dapat, sebagian dari orang cina itu dikendalikan oleh Ministry of State Security (MSS/Departemen Keamanan Negara) Cina.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Mereka menggunakan metode bersahabat dengan pribumi, kemudian mereka menunjukkan bagaimana cara mereka hidup sebagai orang komunis. Sehingga pada akhirnya, pribumi akan ikut pola atau cara hidup mereka yang komunis. Intinya, 10 juta orang Cina yang akan masuk ke Indonesia akan punya misi untuk mengkomuniskan orang pribumi Indonesia. “Saya sudah menolak kebijakan itu,” serunya garang.

Akhirnya, menurut Dahrin, pihak pribumi tidak hanya dituntut untuk menjaga perasaan orang Cina agar mereka tidak terselubung, karena mereka menguasai ekonomi. Parahnya, orang Cina itu malas bayar pajak. Kendati bayar, itu hanya sisa-sia. Namun, orang Cina sejak dulu dipelihara oleh pemerintah Indonesia sampai di era Presiden Jokowi.

“Ini perlu dirubah. Pribumi pendiri negara, pemilik negara, dan penguasa negara.Kembali ke pasal 6 bahwa pemerintah adalah orang pribumi Indonesia asli,” tegasnya mengakhiri paparan materinya. (Sulaiman)

Related Posts

1 of 5