Hukum

Margarito Sebut Penetapan Setnov Sebagai Tersangka Tidak Sah, Ini Alasannya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan di dalam UU MD3 diatur bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas.

“Setiap anggota DPR itu memiliki kekebalan hukum kekebalan itu diatur dalam konstitusi dari pasal 245 UU no 17 tahun 2014 tentang MD3,” ungkap Margarito, Jumat (17/11).

Margarito menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyarankan Setya Novanto untuk datang memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, Wapres Jusuf Kalla tidak mengerti undang-undang dan memintanya untuk membaca undang-undang.

“Nah, wakil presiden menyatakan sudahlah, datanglah….kan tindak pidana khusus, saya minta kepada wakil presiden agar beliau baca ulang pasal 245 ayat 3 huruf c apa yang dia mengerti dalam tindak pidana khusus apakah ada pengertian lain selain tersangka kedua berdasarkan prosedur Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2012 setiap orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka meski sudah di-break terlebih dahulu sebagai calon tersangka,” terangnya.

“Sejak kapan SN diperiksa sebagai calon tersangka, malah penetapan sebagai tersangka itu tidak sah, baik calon tersangka maupun penetapan tersangka itu tidak sah. Apalagi pemeriksaan dia tidak dengan izin presiden semakin tidak sah, kalah KPK itu. KPK suruh buka pasal 56 ayat 1 UU KPK, suruh KPK baca yang benar,” sambungnya.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Margarito melanjutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal proses khusus yang diatur dalam peraturan UU lain tidak berlaku berdasarkan UU ini. Artinya, tidak berlaku berdasarkan UU ini lalu apa nalarnya atau hukumnya? Hukumnya adalah seseorang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka baru tidak berlaku imunisasi itu, dan untuk ditetapkan sebagai tersangka orang itu sebelumnya telah harus diperiksa sebagai calon tersangka dan itu mesti izin dari presiden.

“Sementara kata KPK, SN sudah 11 kali dipanggil tidak datang. Yang mana 11 kali itu? Apakah dihitung dalam perkara yang sebelum-sebelumnya. Nggak begitu dalam kasus ini. Sementara dari konpres KPK tadi SN sudah dipanggil 3 kali sebagai saksi 1 kali,” katanya.

Margarito mempertanyakan ihwal penetapan Setnov sebagai tersangka. Oleh karena itu, KPK harus menjelaskan kepada publik agar kasus Setya Novanto semakin terang.

“Yang mana diakibatkan dia dipanggil secara paksa, apakah status dia sebagai tersangka atau ketidakhadiran dia menjadi saksi di kasus lain itu. Harus dijelaskan kepada masyarakat agar tahu. Kalau begini, KPK bisa dinilai menggunakan sentimen publik terhadap korupsi untuk mengacak-acak konstitusi dan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 10