Politik

Presiden Bakal Tandatangani UU MD3, Menkumham: Besok Pagi Beres

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku telah mempersiapkan nomer Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dimana, secara otomatis akan berlaku pada Kamis (15/3/2018) dini hari ini nanti.

Yasonna mengatakan, UU MD3 secara otomatis akan berlaku meskipun presiden Joko Widodo diketahui sejauh ini belum menandatanganinya.

“UU MD3 itu kan hari ini 30 hari, tapi kita harus tunggu sampai jam 12.00 (malam) nanti. Sudah ada kita siapkan nomor,” tutur Yasonna usai pelantikan pejabat eselon II, di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (14/3).

Baca juga:
Kritisi UU MD3, PMII DKI Jakarta Penuhi Senayan
Maha Besar DPR Dengan Segala UU MD3-nya
PPP: UU MD3 Bukan Mengatur Masyarakat Tetapi Mengatur Diri Sendiri
UU MD3: Menjauhkan Wakil Rakyat dari Rakyat yang Diwakilnya

UU MD3, kata Yasonna, otomatis berlaku sesuai tenggat waktu 30 hari setelah diketok di Paripurna, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. “Nanti by law, by konstitusi, dia akan sah menjadi Undang-Undang, baru diundangkan, (diberi) nomornya. Kami buat di Lembaran Negara,” ujar Yasonna.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Rumah Sehat Rabu Biru, Titiek Soeharto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Triharjo

Pada prinsipnya, UU MD3 dapat otomatis berlaku dengan merujuk Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, dimana dalam aturan tersebut tertulis, presiden harus menandatangani Undang-Undang dalam 30 hari setelah disahkan DPR.

Namun demikian, jika Presiden tak menandatangani setelah lewat 30 hari, Undang-Undang tersebut tetap sah dan wajib diundangkan. Undang-Undang tersebut kemudian dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Baca: Fahri Hamzah Sebut Presiden Jokowi Hanya Dengarkan LSM Soal UU MD3

Yasonna menyampaikan bahwa, masih ada beberapa jam bagi presiden untuk meneken UU MD3 sebelum akhirnya berlaku. karenanya, ia memastikan kepada insan pers untuk kembali mengonfirmasi UU MD3 yang telah dinomorkan besok pagi. “Sudah kami siapkan, tenang saja. Besok pagi kan sudah langsung. Besok kamu tanya saya, sudah beres,” kata Yasonna.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 11