Politik

Masyarakat Dipersilahkan Menggugat UU MD3 Melalui MK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily mengatakan semua pihak berhak mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika memang merasa keberatan, terlebih masyarakat Indonesia.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar itu, UU MD3 telah mendapatkan nomor lembaran negara dari Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham. Jadi sudah bisa digugat ke MK.

“Bagi siapapun warga negara yang tidak memiliki kepuasan atau merasa MD3 tersebut tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan melanggar konstitusi, ya dipersilakan untuk melakukan Judicial Review (uji materi),” ungkap Ace, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Baca juga:
Kritisi UU MD3, PMII DKI Jakarta Penuhi Senayan
Maha Besar DPR Dengan Segala UU MD3-nya
PPP: UU MD3 Bukan Mengatur Masyarakat Tetapi Mengatur Diri Sendiri
UU MD3: Menjauhkan Wakil Rakyat dari Rakyat yang Diwakilnya

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar itu mengatakan, permohonan uji materi ke MK adalah salah satu cara bagi para pihak yang tidak puas dengan adanya UU MD3 tersebut.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat

“Saya kira silakan bagi warga negara Indonesia yang tidak berkenan melihat, menilai ini tidak sesuai dengan semangat demokrasi, kita masih punya institusi lain, namanya JR di MK,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, RUU MD3 telah sah menjadi UU meskipun Presiden Joko Widodo tidak membubuhkan tanda tangannya di surat pengesahan lembaran negara UU tersebut.

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, apabila Jokowi tidak menandatangani UU MD3, ada dua implikasi politik. Pertama menguatnya citra ganda presiden. Dia menyebutkan keputusan tersebut menguatkan citra positif karena pro terhadap keinginan publik yang menolak pasal 73, 122 dan 245. Implikasi kedua, lanjut Ubedilah, DPR mendapatkan jalan legal untuk melakukan tindakan represif dengan menggunakan pasal 73, 122, dan 245.

Baca juga: Analis Sosial Politik Ungkap Dua Implikasi Jika Jokowi tak Tandatangani UU MD3

Artinya, lanjut Ubedilah, DPR akan berhadapan dengan rakyat secara represif. Dalam beberapa hal, DPR juga akan berhadapan dengan pemerintah.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

“Ruang kemungkinan DPR akan berhadap-hadapan secara represif dengan rakyat dan dalam hal tertentu dengan pemerintah, itu akan terjadi yang memungkinkan memperkeruh tahun politik,” jelas Ubedilah di Jakarta, Kamis (15/3).

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 35