Politik

Analis Sosial Politik Ungkap Dua Implikasi Jika Jokowi tak Tandatangani UU MD3

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku telah mempersiapkan nomer Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dimana, secara otomatis akan berlaku pada Kamis (15/3/2018) dini hari ini nanti. Menurut dia, UU MD3 secara otomatis berlaku meski presiden Joko Widodo belum menandatanganinya.

“UU MD3 itu kan hari ini 30 hari, tapi kita harus tunggu sampai jam 12.00 (malam) nanti. Sudah ada kita siapkan nomor,” tutur Yasonna usai pelantikan pejabat eselon II, di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (14/3) kemarin.

Baca: Presiden Bakal Tandatangani UU MD3, Menkumham: Besok Pagi Beres

Yasonna juga menyampaikan, presiden untuk meneken UU MD3 sebelum akhirnya berlaku hari ini sesuai tenggat waktu yang ditentukan. karenanya, ia memastikan kepada insan pers untuk kembali mengonfirmasi UU MD3 yang telah dinomorkan pagi tadi. “Sudah kami siapkan, tenang saja. Besok pagi kan sudah langsung. Besok kamu tanya saya, sudah beres,” katanya kemarin.

Baca Juga:  Politisi Asal Sumenep, MH. Said Abdullah, Ungguli Kekayaan Presiden Jokowi: Analisis LHKPN 2022 dan Prestasi Politik Terkini

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, apabila Jokowi tidak menandatangani UU MD3, ada dua implikasi politik. Pertama menguatnya citra ganda presiden. Dia menyebutkan keputusan tersebut menguatkan citra positif karena pro terhadap keinginan publik yang menolak pasal 73, 122 dan 245.

“Saat yang sama mendapat citra negatif karena terkesan gagal koordinasi dan komunikasi antara Presiden dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan partai penguasa saat proses pembuatan UU MD3,” kata Ubedilah melalui siaran persnya, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Baca juga:
Kritisi UU MD3, PMII DKI Jakarta Penuhi Senayan
Maha Besar DPR Dengan Segala UU MD3-nya
PPP: UU MD3 Bukan Mengatur Masyarakat Tetapi Mengatur Diri Sendiri
UU MD3: Menjauhkan Wakil Rakyat dari Rakyat yang Diwakilnya

Implikasi kedua, lanjut Ubedilah, DPR mendapatkan jalan legal untuk melakukan tindakan represif dengan menggunakan pasal 73, 122, dan 245. “Mulai hari ini pun DPR dapat jalan legal untuk menunjukkan kekuatannya dan bertindak represif,” ujar dia.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan Forkopimda Pantau Langsung Proses Pemilu 2024

Artinya, lanjut Ubedilah, DPR akan berhadapan dengan rakyat secara represif. Dalam beberapa hal, DPR juga akan berhadapan dengan pemerintah. “Ruang kemungkinan DPR akan berhadap-hadapan secara represif dengan rakyat dan dalam hal tertentu dengan pemerintah, itu akan terjadi yang memungkinkan memperkeruh tahun politik,” jelasnya.

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 101