Berita UtamaHukum

Mantan Pimpinan KPK Bantah Terima Uang Rp 1 Miliar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Pimpinan KPK Bantah Terima Uang Rp 1 Miliar. Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja mengaku terkejut dengan tudingan anak buah Muhammad Nazaruddin yang menyebut dirinya pernah menerima uang sebanyak Rp 1 miliar. Sebab tudingan tersebut tidaklah benar.

“Saya disebut menerima uang Rp1 miliar, itu sesuatu yang tentu saja tidak benar,” ujar Pandu berdasarkan keterangan pers yang diterima, Jakarta, Senin, (24/7/2017).

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Yulianis kepada Pansus Hak Angket DPR RI adalah keterangan dari apa yang ia dengar dari orang lain, jadi bukan kesaksikan seperti yang seperti biasa disampaikannya di pengadilan.

“Biasanya yang saya ketahui Yulianis menyampaikan kesaksian tentang catatan keuangannya, menyebut nama dan memberikan informasi lansung yang ia ketahui. Tapi, kali ini Yulianis mengatakan ia mendengar dari orang lain bahwa Adnan Pandu menerima uang,” katanya.

Pandu menjelaskan dalam ilmu hukum, keterangan yang disampaikan oleh Yulianis disebut dengan hear say atau testimoni de auditu. Dengan demikian, jenis kesaksian seperti itu tidak dapat dijadikan alat bukti.

Baca Juga:  BRICS: Inilah Alasan Aliansi dan Beberapa Negara Menolak Dolar

“Dan seharusnya hal seperti ini diungkap sekaligus pada saat saya sedang menjabat, sehingga mekanisme sidang etik atau proses lain dapat diikuti. Jadi, saya sayangkan kalau itu baru diungkap sekarang,” kata dia.

Pada prinsipnya lanjut Pandu, ia ingin mengatakan bahwa di KPK ada mekanisme yang bisa memastikan satu orang komisioner tidak akan dapat mempengaruhi penanganan perkara tertentu. Apalagi kasus Nazaruddin sendiri masih terus berjalan hingga sekarang.

“Akhirnya saya ingin sampaikan, biarlah nanti kebenaran akan terungkap. Saya siap menjelaskan dalam proses apapun kebenaran tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kepada Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK, saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis mengungkapkan mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Pradja menerima uang Nazaruddin senilai Rp 1 milar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief. Namun mengaku tidak tahu pemberian uang itu untuk keperluan apa karena dirinya diberitahu oleh Minarsih sehingga Pansus Angket.

Menurut dia, pemberian uang itu diberikan di kantor pengacara Elza Syarief yang dihadiri oleh Minarsih, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Adnan Pandu.

Baca Juga:  Punya Stok Cawagub, PDI Perjuangan Berpeluang Usung Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Pewarta: Restu Fadilah

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 13