Hukum

Pakar: Pimpinan KPK Tetap Penanggung Jawab Tertinggi Atas Kebijakan Penindakan Korupsi

delik penghinaan, terhadap presiden, politisasi hukum, indriyanto seno adji, pansel kpk, nusantaranews
Wakil Ketua Pansel KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan menilai delik penghinaan terhadap presiden untuk menghindari politisasi hukum. (Foto: Jawa Pos)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Prof Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pola kebijakan pemeriksaan saksi, pimpinan KPK tetap dalam basis legitimasi hukum yang dibenarkan dan tidak menyimpang hukum.

“Secara hukum, pimpinan KPK tetap penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum di bidang penindakan korupsi, termasuk kebijakan prosesual di bidang penyidikan dan penuntutan, karenanya termasuk tupoksi pemeriksaan saksi,” kata dia di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Dia menegaskan UU KPK baru, pimpinan KPK tetap penyidik dan penuntut umum.

“Ada pihak yang memahami kekeliruan artifisial tentang hilangnya Pasal 21 ayat 4 UU KPK Lama, Pimpinan KPK
adalah Penyidik dan PU, dampaknya pemahaman ini terkesan menyesatkan pemahaman publik atas peran KPK dalam pemberantasan korupsi,” tegas dia lagi.

Menurut Prof Indriyanto, eksistensi pimpinan KPK sebagai penyidik atau penuntut umum sebaiknya dipahami secara bijak dengan pemahaman yang utuh.

“Jangan dimaknai secara parsial, sehingga bisa terkesan provokatif,” ujar Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini.

“Bagi saya, memahami UU KPK baru ini adalah facet antara hukum pidana dglengan hukum administrasi negara juga dengan hukum tata negara. Jadi, tidak bisa dibaca secara artifisial dan parsial saja tetapi haruss dimaknai
dengan pemahaman seutuhnya karena pasal-pasal ini saling berkaitan pemaknaannya secara interdisipliner keilmuan,” terangnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Dari sisi filosofi yuridis, kata dia, pemahaman ini adalah isu interdisipliner sebagau facet antara hukum pidana dengan hukum administrasi negara (HAN).

Kata dia, pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan jorupsi, begitu pula dan karenanya jabatan deputi penindakan berikut levelitas penyidik di bawahnya haruslah dimaknai sebagai pelaksana teknis atas pengendali kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

“Misal, Pasal 21 UU KPK baru, komposisi dari KPK adalah Dewan Pengawas, Pimpinan KPK dan Pegawai KPK. Memang benar bahwa tdlidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK adalah Penyidik dan PU, namun demikian, Pasal 6 huruf e dan f, KPK (salah satu komposisi KPK adalah Pimpinan) bertugas melakukan Lid, Dik, Tut, Eksekusi. Dalam pemahaman ini, Pimpinan KPK adalah Penyidik, Penuntut, Pelaksana Eksekusi,” jelasnya.

Kemudian, dia melanjutkan, dari sisi kompetensi, tidak mungkin Pimpinan KPK, yang bukan dari unsur Polr atau Kejaksaan, berposisi sebagai penyidik. Sebab, apabila sebagai penyidik maka Pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan ikut dan lulus pendidikan di Blbidang penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan Kepolisian atau Kejaksaan (Pasal 45A Revisi).

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

“Sehingga tidak sesuai atau memang dieksepsionalkan dengan levelitas pimpinan secara organisatoris,” tuturnya.

“Jadi, pimpinan KPK, walau tidak tercantum eksplisit, adalah tetap sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum yang harus diartikan secara HAN bahwa secara ex officio, pimpinan KPK adalah tetap statusnya sebagai Penyidik dan PU, karenanya kebijakan penindakan hukum termasuk kebijakan prosesual pemeriksaan saksi menjadi domain pimpinan KPK,” urai eks pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK ini.

Prof Indriyanto menambahkan, dengan pemahaman pimpinan KPK sebagau pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, yang karenanya secara ex officio haruslah diartikan pimpinan sebagai Penyidik/PU, maka Kewenangan pimpinan KPK tetap yang menentukan dapat-tidaknya laporan masyarakat berstatus sebagai Lidtup dan penetapan tersangka.

“Artinya, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat lid, dik, tut, eksekusi dalm bentuk administrasi penindakan hukum. Inilah makna facet Hukum Pidana dan HAN dalam membicarakan dan menjawab polemik tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Memang ini ada mis-interpretasi atas pemahaman pasal per pasal, jangan diartikan secara a contrario sehingga mengandung pemahaman yang tidak perspektif, tendensius dan justru menimbulkan misleading opinion,” tambah Prof Indriyanto.

Prof Indriyanto melanjutkan, secara hukum, dengan adanya UU KPK baru, pimpinan KPK tetap memiliki legitimasi hukum sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi dari marwah kewenangannya atas Lidik, Penyidikan, Penuntutan, bahkan Pelaksana Eksekusi Penetapan/Putusan Pengadilan.

“Jadi, sangat tidak benar pendapat yang katakan seolah pimpinan KPK kehilangan marwahnya, turut campur prosesual dan kehilangan kewenangannya sebagai penyidik atau PU. Operasionalisasi pimpinan KPK dalam status dan eksistensi yang sama dengan UU KPK yang lama,” pungkasnya. (eda)

Related Posts

1 of 3,054
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand