Hukum

Rumor Soal Firli Bahuri Rangkap Jabatan Dinilai Bertujuan Mengganggu Kinerja Pimpinan KPK

Rumor Soal Firli Bahuri Rangkap Jabatan Dinilai Bertujuan Mengganggu Kinerja Pimpinan KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Instagram/Palembang.sekilan)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Indriyanto Seno Adji meminta publik mengabaikan rumor yang menyebutkan rangkap jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri harus mengundurkan diri dari Kepolisian. Pasalnya, rumor tersebut menyesatkan.

“Publik sebaiknya abaikan saja dan tidak terbawa rumor yang menyesatkan mengenai rangkap jabatan Ketua KPK Firli dengan jabatan Polri karena rumor ini bertujuan mengganggu kinerja Pimpinan KPK yangg baru,” kata Prof Indriyanto di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Perlu ditegaskan, kata dia, Firli Bahuri saat ini sama sekali tidak menduduki jabatan struktural di Polri dan jabatan Kabaharkam sudah tidak melekat pada dirinya.

“Dan tidak ada jabatan struktural apapun di Polri pada Ketua KPK Firli, sehingga sama sekali tidak ada pelanggaran atas UU khususnya Pasal 29 UU KPK,” terangnya.

Prinsip Lex Certa dan Lex Scripta pada UU KPK baru, kata dia, secara tegas dan jelas memberikan legitimasi bahwa jabatan Ketua KPK tidak pernah mengatur dan tidak mewajibkan Firli Bahuri mundur dari Polri.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Usai mundut dari jabatan Kapolda Sumsel, Firli Bahuri kini merupakan analis kebijakan Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri. Di samping itu, Firli menjabat Ketua KPK.

Selanjutnya, Prof Indriyanto menuturkan bahwa dari sisi ketatanegaraan, KPK dan Polri merupakan lembaga penegakan hukum yang memberi basis supporting law enforcement antara keduanya sehingga sudah pantas posisi status Ketua KPK yang disandang Firli Bahuri untuk saling menunjang penegakan hukum antara Polri dan KPK.

“Sebagai Polri aktif, tidak diperlukan pengunduran diri Ketua KPK dari profesi Polri tersebut, apalagi yang bersangkutan setia memenuhi persyaratan yuridis Pasal 29,” terangnya.

Ketimbang ikut berpolemik soal statusnya, Indriyanto menyarankan sebaiknya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK lainnya mulai fokus konsilidasi internal dan melanjutkan program penegakan hukum atas pemberantasan korupsi bagi kepentingan masyarakat dan negara. (eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,054