Hankam

Tugas Perbantuan TNI Dinilai Sebuah Keunikan Sistem Pemerintahan Indonesia

gabungan tni-polri, pembantaian, nduga, pembantaian papua, pembantaian pekerja, kodam cenderawasih, nusantaranews
Tim gabungan TNI-Polri evakuasi korban penembakan di Nduga, Papua. (Foto: John Roy Purba/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tugas perbantuan TNI kepada Polri dan Pemerintah Daerah dinilai sebagai sebuah keunikan sistem pemerintahan di Indonesia. Terlebih, negara demokrasi mengenal pembagian tugas antara aparat negara dan aparat pemerintah.

“Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka TNI sebagai aparat negara dan Polri sebagai aparat pemerintah, keduanya disebut alat negara. Di sinilah keunikan sistem pemerintahan di Indonesia yang memberi amanat kepada TNI untuk memberikan tugas perbantuan kepada Polri dan Pemda,” kata pengamat militer, Susaningtyas Kertopati kepada redaksi di Jakarta.

Menurutnya, sama halnya Amerika Serikat, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensiil. Artinya, presiden memiliki dua fungsi yakni fungsi sebagai kepala negara dan fungsi sebagai kepala pemerintahan.

Selaku kepala negara, maka presiden memiliki aparat negara (state aparatus) dalam hal ini adalah TNI. Sebagai kepala pemerintahan, maka presiden memiliki aparat pemerintahan (government aparatus) yakni Polri dan PNS.

Pengamat yang akrab disapa Nuning menilai keliru pihak-pihak yang menuding tugas perbantuan TNI sebagai sebuah upaya mengembalikan dwi fungsi ABRI. Pasalnya, dwi fungsi ABRI jelas sudah tak berlaku seiring bergulirnya era reformasi dua puluh tahun silam.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Tugas perbantuan TNI tidak berarti bangkitnya Dwi Fungsi ABRI karena TNI sama sekali tidak memasuki ranah politik,” katanya.

Dwi Fungsi ABRI adalah fungsi sosial dan fungsi politik, kata Nuning.Sementara, tugas perbantuan TNI terkonsentrasi 14 tugas operasi militer selain perang atau OMSP untuk menjaga stabilitas keamanan.

Dia menjelaskan, kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat yang awam dengan sistem pemerintahan di Indonesia menjadi tugas Kementerian Pertahanab (Kemenhan) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan sosialisasi.

“Sehingga tidak terjadi polemik dan politisasi RUU Perbantuan TNI,” tegasnya. (eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,049