Hukum
UU KPK Baru: Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum
Published
1 year agoon
Indriyanto Seno Adji. (Foto: Jawa Pos)
NUSANTARANEWS. CO, Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan KPK memahami kekeliruan artifisial tentang hilangnya Pasal 21 ayat 4 UU KPK lama (pimpinan KPak adalah penyidik dan PU) di mana dampaknya terkesan menyesatkan pemahaman publik atas peran KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Polemik eksistensi pimpinan KPK sebagai penyidik atau penuntut umum atau bukan sebaiknya dihentikan secara bijak dengan pemahaman yang seutuhnya, jangan dimaknai secara parsial sehingga bisa terkesan provokatif,” kata Indriyanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
“Bagi saya, memahami revisi UU ini adalah facet ant hukum pidana dengan hukum administrasi negara juga dengan hukum tata negara. Jadi, tidak bisa dibaca secara artifisial dan parsial saja tetapi harus dimaknai
dengan pemahaman seutuhnya karena pasal-pasal ini saling berkaitan pemaknaannya secara interdisipliner keilmuan,” sambung dia.
Indriyanto menuturkan, dari sisi filosofi yuridis pemahaman ini adalah isu interdisipliner sebagai facet antara hukum pidana dengan Hukum Administrasi Negara (HAN). Pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi, begitu pula dan karenanya jabatan deputi penindakan berikut levelitas penyidik di bawahnya haruslah dimaknai sebagai pelaksana teknis atas pengendali jebijakan penegakan hukum, dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.
“Misal, Pasal 21 UU KPK baru, Komposisi dari KPK adalah dewan pengawas, pimpinan KPK dan pegawai KPK. Memang benar bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan PU, namun demikian Pasal 6 huruf e dan f, KPK (salah satu komposisi KPK adalah pimpinan) bertugas melakukan Lidik, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Dalam pemahaman ini, pimpinan KPK adalah penyidik, penuntut, pelaksana eksekusi,” terangnya.
Kemudian, Indriyanto melanjutkan, dari sisi kompetensi. Menurutnya, tidak mungkin pimpinan KPK (yang bukan dari unsur Polri/Kejaksaan) berposisi sebagai penyidik, karena apabila sebagai penyidik, maka pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan ikut dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan (Pasal 45A Revisi), sehingga tidak sesuai atau memang dieksepsionalkan dengan levelitas pimpinan secara organisatoris.
“Jadi pimpinan KPK, walau tidak tercantum eksplisit, adalah sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum yang harus diartikan secara HAN bahwa secara ex officio, pimpinan KPK adalah tetap statusnya sebagai penyidik dan PU,” tuturnya.
Dengan pemahaman pimpinan KPK sabagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, yang karenanya secara ex officio haruslah diartikan pimpinan sebagai penyidik atau PU, maka kewenangan pimpinan KPK tetap yang menentukan dapat tidaknya laporan masyarakat berstatus sebagai Lidtup dan penetapan tersangka.
“Artinya pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat lidik, penyidikan, penuntutan, eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum. Inilah makna facet hukum pidana dann HAN dalam membicarakan dan menjawab polemik tersebut,” urainya.
Memang, lanjutnya, ini ada mis-interpretasi atas pemahaman pasal per pasal, juga diartikan secara a contrario sehingga mengandung pemahaman yang tidak perspektif, tendensius dan justru menimbulkan misleading opinion.
“Bagi saya, secara hukum, dengan adanya revisi UU KPK, Pimpinan KPK tetap memiliki legitimasi hukum sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi dari marwah kewenangannya atas lidik, penyidikan, penuntutan, bahkan pelaksana eksekusi penetapan atau putusan pengadilan,” tegas Indriyanto.
“Jadi, sangat tidak benar pendapat yang katakan seolah pimpinan KPK kehilangan marwahnya, kehilangan kewenangannya sebagai penyidik atau PU. Operasionalisasi pimpinan KPK dalam status dann eksistensi yang sama dengan UU KPK yang lama,” pungkasnya. (eda)
Editor: Eriec Dieda
You may like
Pakar: Pimpinan KPK Tetap Penanggung Jawab Tertinggi Atas Kebijakan Penindakan Korupsi
Rumor Soal Firli Bahuri Rangkap Jabatan Dinilai Bertujuan Mengganggu Kinerja Pimpinan KPK
Untuk KPK, Fahri Hamzah: Intrik dan Kerja-kerja Hitam Hentikanlah
Delik Penghinaan Terhadap Presiden Dinilai untuk Hindari Politisasi Hukum
IPW: Tak Perlu Panik Sejumlah Jenderal Polisi Menjadi Pimpinan KPK
Mewakili Aktivis 98, Natalius Pigai Dinilai Patut Didukung untuk Menjadi Pimpinan KPK
Terbaru
Sebut Organisasi Independen, GAMKI Bantah Terlibat Ikut KLB Yang Digelar Jhony Allen DKK
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sebut organisasi independen, GAMKI bantah terlibat ikut KLB yang digelar Jhony Allen dkk. Ketua Umum Gerakan Angkatan...
Turun Dapil, Pranaya Yudha Beber Cara Pemprov Jatim Untuk Bantu Terdampak Covid-19
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Turun Dapil, Pranaya Yudha beber cara Pemprov Jatim untuk bantu terdampak Covid-19. Anggota Komisi C DPRD Jatim...
Bea Cukai Pamekasan Dituding Kongkalikong dengan Perusahaan Rokok Bodong
NUSANTARANEWS.CO, Pamekasan – Bea Cukai Pamekasan dituding kongkalikong dengan perusahaan rokok bodong. Kelompok aksi yang mengatasnamakan Komunitas Monitoring dan Advokasi...
Banyak Kepala Daerah di Jatim Resmi Dilantik, Sahat: Program Bupati Dan Walkot Sebaiknya Sejalan Program Pemprov
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Banyak kepala daerah di Jatim resmi dilantik, Sahat: Program Bupati dan Walkot sebaiknya sejalan program pemprov. Wakil...
Presiden Buka Rakornas Penanggulangan Bencana 2021
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden buka Rakornas Penanggulangan Bencana 2021. Rakornas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut dibuka secara resmi oleh...