Hukum

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sudah Terima Berkas Banding Jessica

NUSANTARANEWS.CO – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membentuk majelis hakim untuk memutus memori banding atas putusan hukum yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso. Majelis hakim dalam sidang nanti akan diketuai oleh Elang Prabowo dan beranggotakan Pramudana dan Sri Anggarwati.

Humas PT DKI Jakarta, Heru Pramono mengatakan, majelis juga telah menerima berkas memori banding atas putusan hukum yang diajukan oleh Jessica itu. Saat ini, berkas tersebut masih dalam tahap pembacaan oleh majelis hakim untuk memutuskan hasil dari memori banding tersebut.

“Berkas banding sudah ada di Pengadilan Tinggi. Masing-masing majelis ada kesempatan baca berkas dulu. Nanti, kalau sudah, ketua majelis tentukan untuk musyawarah, baru nanti diucapkan putusannya. Intinya seperti itu,” jelas Heru melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat, (12/1/2017).

Sebelumnya, baik tim kuasa hukum Jessica dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyerahkan memori banding dan memori kontra banding. Kedua pihak berharap Pengadilan Tinggi dapat memutus dengan seadil-adilnya. Inti dari memori kontra banding yakni menguatkan pertimbangan hakim.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Diketahui Jessica Kumala Wongso, melalui tim kuasa hukumnya, resmi mengajukan banding atas vonis 20 tahun hukuman penjara yang diputuskan majelis hakim. Permintaan banding tersebut telah diajukan sejak 28 Oktober 2016 silam. (Restu)

Related Posts

1 of 4