NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Selain menjatuhkan pidana pokok, terdakwa korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) Andi Agustinus alias Andi Narogong juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,16 miliar dikurangi pengembalian uang sebesar US$ 350 ribu.
“Pidana tambahan tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan sesudah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Hakim Ketua, Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, (21/12/2017).
Jhon melanjutkan jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya dirampas oleh Jaksa dan dilelang untuk menggantikan uang pengganti.
“Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, dalam hal ini terdakwa dipidana penjara selama dua tahun,” katanya.
Andi dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Andi divonis dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.