Hukum

Berikut Putusan PT DKI terhadap Banding KPK atas Putusan e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan terhadap banding yang diajukan oleh Jaksa Oenuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas perkara e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Perkara e-KTP ini diketahui telah dijatuhkan putusannya oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

DikutIp dari laman putusan.mahkamahagung.go.id, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan menerima permintaan banding tersebut.

Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Ester Siregar dan Hakim Anggota, Elnawisah, I Nyoman Sutama, Hening Tyastanto serta Rusyidi ini sepakat untuk merubah Putusan dengan Nomor 41/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juli 2017, sepanjang itu besarnya uang pengganti, yang amar selengkapnya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa I IRMAN dan Terdakwa II SUGIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI Secara Bersama-Sama”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IRMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan;

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II SUGIHARTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan;

4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I IRMAN sebesar USD 300.000,- (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat ), USD 200.000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD. 300.000.- (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa II SUGIHARTO sebesar USD.30.000,- (tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat ), USD 400.000,- (empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat , USD 20.000,- (dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat ) dan Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta Rupiah) dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD. 30.000. (tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat ), USD 400.000,- (empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dan harta benda berupa 1 unit Kendaraan Roda Empat Honda Jazz senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

6. Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

7. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 219