Hukum

Pra Peradilan Kivlan Ditolak, Pengacara: Besok Kami Ajukan 4 Gugatan Lagi

Pra Peradilan Kivlan Ditolak
Pra Peradilan Kivlan Ditolak/Foto: Yameen/Dok

NUSANTARANEWS.CO – Pra Peradilan Kivlan ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (30/07) memutuskan menolak gugatan Pra Peradilan yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata.

Menanggapi keputusan tersebut, para kuasa hukum Kivlan Zen mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim namun kuasa hukum juga mengkritisi sejumlah hal terkait penolakan itu.

“Kami menghormati keputusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim” kata Kolonel Chk. Subagya Santoso,SH,MH, Tim Hukum dari TNI yang mendampingi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen

Selain itu, Tonin Tachta Singarimbun,SH,MH selaku kuasa hukum juga mengatakan akan kembali mengajukan empat gugatan pra peradilan pada esok pagi karena menurut tim kuasa hukum, putusan majelis hakim PN Jakarta selatan tersebut tidak berdasar.

“Besok pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat gugatan mengenai: penetapan, penyitaan, penangkapan dan penahanan tapi dipisah jadi empat” ungkap Tonin Singarimbun

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Pada saat yang sama, Kolonel Chk. Azhar,SH,MKn selaku penasehat hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen juga menegaskan bahwa jika menggunakan cara-cara seperti yang ditempuh oleh Majelis Hakim ini dan dengan adanya putusan menolak gugatan praperadilan ini maka sampai kapanpun tidak akan ada pra peradilan yang diterima di Indonesia, ungkap Azhar.

“Tidak ada upaya hukum lagi, yach. Kecuali terhadap penghentian penyidikan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami sangat menghormati putusan pengadilan ini, tapi kami menilai bahwa Hakim tunggal ini adalah Penganut aliran legisme undang-undang, bukan aliran progresif yang dianut oleh para penegak hukum pada umumnya sekarang ini. Bila hanya menilai formalitas, nggak usah di sini. Nggak mungkin pak Budi Gunawan menang kalau hanya dilihat formalitas” lanjut Azhar

Penasehat hukum juga mempertanyakan tentang penetapan status tersangka kepada kliennya tanpa menilai materiil.

“Dr. Muzakkir Ali yang kita hadirkan, beliau sudah mengatakan bahwa boleh menilai materil, bagaimana menetapkan tersangka bila tidak menilai materiil. Lihat dong BAP isinya apa! Ada nggak hubungannya dengan tersangka. Hal itu harus dinilai, kalau gak dinilai, itu aneh,” kritik dia.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Masih menurutnya, “aliran legisme hanya akan menjadikan proses pra peradilan menjadi tidak berguna bagi pihak yang mengajukan pra peradilan.

Jadi kalo masih menganut aliran legisme, corong undang-undang melihat formalitas doang, sampai kapanpun gak mungkin ada pra peradilan yang diterima” pungkasnya. (yameen)

Related Posts

1 of 3,062