Hukum

Respon KPK Soal Adanya Perubahan Hakim di Kasus Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak mempermasalahkan adanya perombakan komposisi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara e-KTP TA 2011-2012 atas nama Setya Novanto.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati penunjukan dan penetapan majelis hakim oleh Pengadilan Tipikor yang ada di PN Jakpus tersebut.

“Tentu saja ketika majelis hakim itu ditunjuk dan ditetapkan oleh pengadilan negeri maka kami menghargai penunjukan tersebut,” tutur Febri di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

“Kami percaya dengan independensi dan imparsialitas kekuasaan kehakiman yang ditunjukan dari hakim-hakim yang akan mengadili secara independen,” sambungnya.

Febri kembali menegaskan bahwa KPK akan membuktikan seluruh perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut di proses persidangan nanti. Pembuktian tersebut tentunya didasari pada sejumlah bukti yang sudah dikantonginya.

“Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari komposisi majelis hakim yang baru ini, kami hormati itu dan kami akan buktikan seluruh dakwaan yang akan kami sampaikan nanti itu,” tandasnya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Untuk diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang perkara e-KTP atas nama Setya Novanto yakni pada Rabu, (13/12/2017) mendatang.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto akan memimpin langsung majelis hakim yang akan menyidangkan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah itu.

Berikut anggota majelis secara lengkap:

Hakim Ketua:
Dr. Yanto, SH.MH

Hakim Anggota:
1. Frangki Tambuwun,SH.MH
2. Emilia Djajasubagia,SH,MH
3. Dr.Anwar,SH,MH
4. Ansyori Syaifudin,SH.MH.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 241