NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai boleh-boleh saja bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mendeklarasikan diri sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih berdasarkan hasil perhitungan sendiri.
Menurut Mahfud tindakan tersebut tidak melanggar hukum. Dengan syarat, kata Mahfud, tidak melakukan aktivitas kepresiden yakni melakukan aktivitas pemerintahan sebelum Komisi Pemilihan Umum menyatakan menang secara resmi di capres-cawapres pemenang tersebut telah bersumpah secara resmi pula di depan Sidang MPR.
Baca Juga:
- Arief Tanggapi Yusril Soal Quick Count: Mulai Ada Kejujuran dan Kebenaran
- Yusril Minta Kader dan Caleg PBB Tidak Terpengaruh Hasil Quick Count
- Yusril Angakat Bicara: Kemenangan Jokowi Hasil Quick Count Tak Terbentur UUD
“Kalau mendeklarasikan diri sebagai Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan Sidang MPR,” tulis Mahfud di akun twitter pribadinya menanggapi pertanyaan salah satu netizen, Sabtu (20/4/2019).
Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR. https://t.co/68PqKEQ7aJ
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 20, 2019
Pertanyaan tersebut diajukan oleh salah seorang warganet bernama HMF.Abdurahman kepada para pakar hukum di Indonesia, salah satu dan satu-satunya yang ditandai olehnya adalah akun twitter resmi Mahfud.
“Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia. Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.? Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ?,” cuit @IrHMFaqih.
Ketika salah satu netizen mengira Mahfud juga telah menonton video viral adegan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih pilpres 2019 versi perhitungan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mahfud menegaskan bahwa dirinya hanya menjawab pertanyaan HMF.Abdurahman.
“Saya tidak nonton dan tidak merespons video itu. Saya hanya menjawab pertanyaan HMF.Abdurrahman,” tegas Mahfud. (mys/nn)
Sy tidak nonton dan tdk merespons video itu. Saya hanya menjawab pertanyaan HMF.Abdurrahman. https://t.co/SxxAjZin8b
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 20, 2019
Editor: Achmad S.