Politik

Yusril Angakat Bicara: Kemenangan Jokowi Hasil Quick Count Tak Terbentur UUD

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. (Foto Dok. NUSANTARANEWS
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. (Foto Dok. NUSANTARANEWS

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tanggapi pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa hasil quick count yang menyebut keunggulan Jokowi-Ma’ruf di atas 50 persen belum tentu membuat Jokowi melenggang ke istana lagi karena terbentur UUD.

Pakar hukum tata negara itu bahkan memastikan ‘kemenangan’ calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin tidak akan terbentur pasal 6A Ayat 3 UUD 1945.

Baca Juga:

Dinyatakan dalam Pasal 6a Ayat 3 UUD 1945 bahwa, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:  Ketum Gernas Prabowo Gibran Kirim Relawan AJIB Bacakan Deklarasi Pemenangan di Titik Nol IKN

Sejumlah kalangan menilai dalam pasal tersebut ada tiga syarat dalam memenangkan Pilpres, yakni memperoleh suara lebih dari 50 persen, memenangkan suara setengah dari jumlah provinsi (17 Provinsi) dan terakhir, di 17 Provinsi lainnya kalah minimal suara 20 persen.

Sedangkan Yusril menilai persoalan tafsir kemenangan itu telah selesai pada tahun 2014. “Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” katanya.

Pada tahun 2014, MK berpendapat pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang mendapat suara lebih dari 50 persen, tak perlu lagi menggunakan aturan tentang sebaran.

Yusril juga menyampaikan bahwa, persoalan itu sangat sederhana. Dia menjelaskan, kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6 UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua.

Baca Juga:  Gus Imin Maju Pilpres, PKB Jawa Timur Juara Pileg 2024

“Pada putaran kedua, ketentuan itu tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak,” kata Yusril. (mys/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,147