Politik
Yusril Angakat Bicara: Kemenangan Jokowi Hasil Quick Count Tak Terbentur UUD
Published
2 years agoon
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tanggapi pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa hasil quick count yang menyebut keunggulan Jokowi-Ma’ruf di atas 50 persen belum tentu membuat Jokowi melenggang ke istana lagi karena terbentur UUD.
Pakar hukum tata negara itu bahkan memastikan ‘kemenangan’ calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin tidak akan terbentur pasal 6A Ayat 3 UUD 1945.
Baca Juga:
- Fahri Hamzah: Pemilu 2019 Harus Dievaluasi Total
- Mahfud MD Sebut Tak Melanggar Hukum Mendeklarasikan Diri Sebagai Presiden Terpilih
- Ketika People Power Bergerak Mengontrol Pemilu
Dinyatakan dalam Pasal 6a Ayat 3 UUD 1945 bahwa, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Sejumlah kalangan menilai dalam pasal tersebut ada tiga syarat dalam memenangkan Pilpres, yakni memperoleh suara lebih dari 50 persen, memenangkan suara setengah dari jumlah provinsi (17 Provinsi) dan terakhir, di 17 Provinsi lainnya kalah minimal suara 20 persen.
Sedangkan Yusril menilai persoalan tafsir kemenangan itu telah selesai pada tahun 2014. “Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” katanya.
Pada tahun 2014, MK berpendapat pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang mendapat suara lebih dari 50 persen, tak perlu lagi menggunakan aturan tentang sebaran.
Yusril juga menyampaikan bahwa, persoalan itu sangat sederhana. Dia menjelaskan, kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6 UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua.
“Pada putaran kedua, ketentuan itu tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak,” kata Yusril. (mys/nn)
Editor: Achmad S.
You may like
Saksi Gen Halilintar Tak Disumpah, Nagaswara Ajukan Kasasi
Cegah COVID-19, Kades Rombasan Minta Masyarakat Pahami Gejala dan Pencegahannya
Cegah Covid-19, Bupati Sumenep Anggarkan 2,5 M, Termasuk Siapkan Ruang Isolasi Pesien
Picu Pupuk dan Gula Langka, DPR Desak Pemerintah Bubarkan Assosiasi Petani
Demo Ansharu Syariah Tolak Kekerasan Terhadap Muslim India
Tuntut Selesaikan Kasus Beras Oplosan BPNT, GMNI Demo Polres Sumenep
Terbaru
3 Perwira Kodim Surabaya Utara Duduki Jabatan Baru
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – 3 Perwira Kodim Surabaya Utara duduki jabatan baru. Beberapa jabatan baru yang diduduki oleh para Perwira Pertama...
Desa Waru Jalankan Pendataan Keluarga 2021
NUSANTARANEWS.CO, Bogor – Desa Waru jalankan pendataan keluarga 2021. Hal itu disampaikan oleh Sekdes Desa Waru Jaya, Sopian Hadi disela-sela...
ASN Kemendagri dan BNPP Disuntik Vaksin Covid-19
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) disuntik vaksin...
KLB Partai Demokrat Dilaksanakan bulan Ini?
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KLB Partai Demokrat dilaksanakan bulan Ini? Hencky Luntungan mengklaim persiapan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat sudah...
Banyak Ponpes Tak Tersentuh, Program OPOP Pemprov Jatim Tak Merata
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Banyak Ponpes tak tersentuh, Program OPOP Pemprov Jatim tak merata. Program OPOP (One Pesantren One Product) yang...