Hukum

Made Oka Masagung dan Andi Narogong Bersaksi di Sidang Setnov Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang lanjutan dugaan perkara korupsi pengadaan e-KTP kembali digelar hari ini, Senin (22/1/2018). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pengusaha Made Oka Masagung.

Made Oka bakal bersaksi di hadapan majelis hakim untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Selain Made Oka, Jaksa KPK juga menghadirkan terdakwa e-KTP lainnya; Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur Utama PT Sistem Indonesia; Charles Sutanto Ekapraja, Direktur Utama PT Aksara; Aditya Ariadi Soeroso, serta Anggota DPR RI 2009-2014; Mirwan Amir.

Pantauan Nusantaranews.co di lokasi, saat ini kelimanya sedang mengucapkan sumpah berdasarkan kepercayaannya masing-masing.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung memiliki peran yang cukup central. Pasalnya dalam dakwaan Setnov, jaksa KPK menyebut Setnov menerima total uang US$ 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Setnov melalui tangan Made Oka Masagung US$ 3,8 juta dan Irvanto 3,5 Juta.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Uang itu diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo. Jaksa kemudian memerinci pemberian tersebut sebagai berikut:

1. US$ 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka dengan perincian yaitu US$ 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan US$ 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura.

2. US$ 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012.

Terkait penerimaan uang oleh Made Oka Masagung itu pun telah dibenarkan oleh sejumlah saksi dari pihak Money Changer yang dihadirkan oleh Jaksa selama beberapa pekan terakhir.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 11