Hukum

Lawan KPK, Setnov Ajukan Gugatan Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Setya Novanto (Setnov) memutuskan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna mengatakan praperadilan telah diajukan pada Senin, (4/9/2017) kemarin. Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

“Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017,” tutur Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (5/9/2017).

Sutrisna menyatakan, pihaknya mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana akan digelar. Yang pasti, pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani praperadilan Setnov, yakni hakim Cepi Iskandar.

“Baru ada penunjukan hakimnya, hakim Chepi Iskandar, tapi belum ditetapkan hari sidangnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Setnov ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017. Ia merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Setnov diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 83