Politik

Pernyataan Agus Rahardjo Dinilai Seperti Menyuruh Bubarkan DPR

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta –  Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai pernyataan Agus Rahardjo selaku Ketua KPK yang berencana menjerat semua anggota Pansus dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dianggap seperti hendak menyuruh untuk membubarkan DPR.

“Beda sedikit tipis. Ini kan hampir sama dengan membubarkan DPR dia. Satu mili meter (mirip). Hendak membubarkan DPR,” ungkapnya, Selasa (5/9/2017).

Menurutnya, tudingan Agus Rahardjo bahwa DPR menghalang-halangi terhadap proses penyidikan kasus korupsi e-KTP merupakan pernyataan yang tidak benar. Karena Pansus Angket, kata Margarito bekerja sesuai dengan konstitusi.

“Ini hak yang nyata-nyata diatur dalam konstitusi. Mereka laksanakan itu. Dan Anda (Agus Rahardjo) bilang itu menghambat lakukan coba itu mirip dengan menyuruh membubarkan DPR,” katanya.

Sebelumnya, Politisi Partai PAN Daeng Muhammad mengatakan akan melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo ke Bareskrin Polri. Menurutnya langkah yang diambil untuk melindungi DPR sebagai lembaga tinggi negara.

“DPR adalah lembaga yang dilindungi UU. Apa yang dilakukan DPR bukan hanya dilindungi perundang-undangan, tapi UUD 45. Pasal 21 UU Tipikor ketua KPK ini arogansi terhadap lembaga lainnya. Lembaga utama penegakan hukum kepolisian dan kejaksaan, memperkuat dua lembaga itu fungsi KPK,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 47