Hukum

KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya telah menetapkan Kuasa Hukum Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Ia diduga telah mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP yang membelit kliennya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak menampik dan juga tidak membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka.

Febri hanya menyebut bahwa proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto telah naik ke tahap penyidikan.

“Kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan, informasinya sudah penyidikan,” tutur Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (10/1/2018).

Biasanya saat suatu perkara sudah naik di tahap penyidikan, KPK sudah menetapkan tersangkanya. Namun saat ditegaskan kembali terkait hal tersebut, Febri hanya menyebut akan mengumumkannya sore ini.

“Sore ini akan diumumkan,” pungkas Febri.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 278