Hukum

Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan, Ini Kata KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fredrich Yunadi memutuskan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan. Gugatan praperadilan pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukumnya pada Kamis, (18/1).

Menanggapi hal tersebut, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak Fredrich sebagai tersangka.

“Silakan saja, praperadilan itu kan hak tersangka,” tutur Febri.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menegaskan KPK akan berupaya maksimal dalam menghadapi gugatan Kuasan Hukum Setya Novanto itu dengan memperkuat bukti dan memproses kasusnya lebih maksimal pula.

“Tidak ada kekhawatiran bagi kami, pasti kami hadapi saja sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tandasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 58