Hukum

KPK : Kami Menduga Royani Sengaja Disembunyikan

NUSANTARANEWS.COKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) bernama Royani disembunyikan agar tidak bisa memberikan kesaksian dalam kasus suap dugaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Royani disebut KPK sebagai orang dekat Sekretaris MA, Nurhadi atau saksi kunci kasus tersebut. Dugaan penyembunyian Royani agar tak bersaksi muncul ketika Royani tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi.

“Jadi kami memanggil dua kali dan saksi tidak hadir memberikan keterangan. Maka kami menduga saksi disembunyikan,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Royani, kata dia adalah orang terdekat Nurhadi. Yayuk justru enggan menjelaskan secara rinci hubungan Royani dengan Nurhadi. Dari informasi yang diperoleh, Royani merupakan sopir sekaligus ajudan Nurhadi.

Selain itu, Yayuk juga masih enggan memberikan informasi siapa yang menyembunyikan Royani. KPK hanya masih sebatas menduga-duga pihak yang menyembunyikan Royani adalah Nurhadi sendiri. Perihal itu, KPK mengancam akan menerapkan pasal menghalang-halangi penyidikan kepada Nurhadi.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

“Bisa saja pasal tersebut diterapkan,” sahutnya singkat.

Tim penyidik KPK tengah menyusun strategi khusus agar Royani mau bersaksi. Status Royani masih buronan karena belum diketahui di mana rimbanya tempat ia bersembunyi. KPK masih dalam tahap mencari.

Terpisah, Ketua KPK Agus Raharjo mengungkapkan pihaknya akan menyurati MA terkait kasus ini.

“Bahkan semalam sudah kami tanyakan ke Ketua MA, dan Ketua MA juga berjanji akan menindak itu,” ucapnya. (Restu F)

Related Posts

1 of 22