Politik

Pengamat : UU Tidak Mengatur Hak Prerogatif Presiden Perpanjang Masa Jabatan Kapolri

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Presidium IPW Neta S Pane berharap Presiden Joko Widodo taat hukum dan konstitusi agar polemik wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti tidak membuat kegaduhan tak berujung.

“IPW berharap Presiden taat hukum dan taat konstitusi agar tidak muncul polemik atau kegaduhan berkepanjangan. Para penasehat Presiden di bidang hukum dan politik juga diharapkan memberikan penjelasan yang konkrit tentang Pasal 11 ayat 6 UU Polri agar Presiden tidak salah sangka untuk mengeluarkan keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri,” kata Neta saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Ia menuturkan, munculnya wacana perpanjangan bukan dari presiden melainkan manuver dari orang-orang yang hendak membuat jebakan batman. Presiden Jokowi, lanjut dia tidak perlu mendengar masukan dari orang-orang yang tidak jelas yang mendorong agar kepala negara memperpanjang jabatan Kapolri. Sebabnya, manuver itu bertentangan dengan UU Kepolisian.

“Semoga presiden tidak terpengaruh dengan jebakan itu. Jika Presiden memperpanjang jabatan Kapolri dipastikan akan muncul polemik dan kegaduhan, baik kegaduhan dari sisi politik maupun sisi hukum. Untuk itu IPW berharap Presiden Jokowi tidak terkecoh oleh manuver pihak-pihak tertentu dan tetap konsisten berpedoman pada UU Kepolisian agar tidak muncul kegaduhan yang berkepanjangan, yang bisa merusak soliditas Polri,” ujar dia.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Seperti diketahui, dua bulan lagi Kapolri Badrodin Haiti akan memasuki usia pensiun sesuai dengan UU Kepolisian.

Neta menambahkan, IPW melihat jika jabatan Kapolri diperpanjang akan membuat dua kegaduhan. Pertama, muncul reaksi dari DPR dan bisa-bisa presiden dimakzulkan legislatif. Sebab, imbuhnya perpanjangan jabatan Kapolri nyata-nyata melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Di UU itu tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang. Bahkan, Pasal 11 ayat 6 UU Kepolisian mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan.

“Undang-undang yang ada tidak mengatur mengenai hak prerogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Undang-undang hanya mengatur hak prerogatif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Pengangkatan Kapolri seperti yang dijelaskan Pasal 11 ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahkan menyebutkan bahwa Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier,” jelas Neta. (ER)

Related Posts

1 of 20