HukumLintas Nusa

KPK Geledah Lima Belas Lokasi di Nganjuk

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pasca menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk Jawa Timur.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan ada 15 lokasi yang digeledah di Nganjuk. Rinciannya rumah lima orang tersangka, Rumah delapan saksi yang terkait, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor Dinas Pendidikan.

“Penggeledahan dilakukan sejak Jumat 27 Oktiber 2017 sampai dengan hari ini,” tuturnya di Jakarta, Senin, (30/10/2017).

Kata Febri dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun ia tak mau menyebutkan secara rinci.

Untuk diketahui kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini pada Rabu, (25/10/2017) lalu.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang tersangka. Mereka diantaranya Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman,  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar, Kepala SMP 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk; Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganju, Harjanto.

Baca Juga:  Tiga Kader PMII Layak Menduduki Posisi Pimpinan DPRD Sumenep

Kelimanya memiliki peran yang berbeda, dimana Taufiqurrahman, Ibnu dan Suwandi berperan sebagai penerima suap. Sedangkan Bisri, dan Harjanto berperan sebagai pemberi suap.

Akibat perbuatannya itu, Taufiqurrahman, Ibnu dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bisri dan Harjanto sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atay Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3