Hukum

KPK Cegah Istri Bupati Nganjuk terkait Gratifikasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) untuk melakukan pencegahan terhadap Ita Triwibawati agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Ita merupakan istri dari Bupati Nganjuk non-aktif Taufiqurrahman.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Ita, penyidik KPK juga mencegah empat orang lainnya. Mereka adalah dua PNS di Kabupaten Nganjuk; Nurrosyid Hussein Hidayat dan Sekar Fatmadani, Kepala Desa Sidoarjo; Syaiful Anam, serta satu orang swasta Achamd Afif alias Didik.

“Kelimanya dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 27 Oktober 2017,” tutur Febri dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

BACA: Ikut Terciduk, Istri Bupati Nganjuk Lolos Jeratan Hukum KPK

Febri menambahkan, pencegahan terhadap kelimanya dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam proses penyidikan atas kasus gratifikasi yang membelit Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari dua kontraktor proyek pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2015 silam.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Selain itu Taufiqurrahman juga diduga menerima pemberian lainnya yang terkait dengan mutasi jabatan di Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan fee-fee proyek di Kabupaten Nganjuk dalam kurun waktu 2016-2017.

Akibat perbuatannya itu, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.

KPK sebelumnya telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. Dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp 298,02 juta, masing-masing dari Ibnu Hajar Rp 149,12 juta dan dari Suwandi Rp 148,9 juta. Mereka berdua disinyalir sebagai tangan kanan Taufiqurrahman untuk mengumpulkan uang.

Dalam kasus itu, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 59