Hukum

Penyuap Bupati Nganjuk Segera Diadili

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk segera diadili. Kedua orang tersebut adalah Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Basri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.

Kabag Humas dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengatakan penyidik telah merampungkan berkas keduanya.

“Jadi keduanya termasuk juga barang bukti dan berkas perkara dilimpahkan ke penuntutan,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (22/12/2017).

Kata Priharsa, rencananya sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Pleh karena itu mulai hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya,” pungkasnya.

Basri dan Harjanto ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Oktober 2017 lalu. Keduanya diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Akibat perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 202