Hukum

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Penerimaan Gratifikasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka TFR (Taufiqurrahman) yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (15/12/2017).

Febri mengatakan gratifikasi sebesar Rp 2 miliar yang diterimanya itu diduga dari dua rekanan kontraktor penggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015 masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Namun Febri tak mau menyebutkan secara rinci nama kontraktornya.

Ia hanya menyebut bahwa Taufiqurrahman juga menerima pemberian lainnya yang terkait dengan mutasi jabatan di Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan fee-fee proyek di Kabupaten Nganjuk dalam kurun waktu 2016-2017.

Akibat perbuatannya itu, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

KPK sebelumnya telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. Dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp 298,02 juta, masing-masing dari Ibnu Hajar Rp 149,12 juta dan dari Suwandi Rp 148,9 juta. Mereka berdua disinyalir sebagai tangan kanan Taufiqurrahman untuk mengumpulkan uang.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 224