HukumPolitik

Tiga Pegawainya Dipolisikan, KPK Berikan Bantuan Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum terhadap satu penyelidik dan dua penyidiknya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Pasalnya ketiganya merupakan pegawai di KPK yang tengah menjakankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang KPK.

“Penyelidik dan Penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan, mereka melaksanakan tugas. KPK tentu akan dampingi,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin, (30/10/2017).

Kata Febri, ketiga pegawai KPK tersebut juga telah mendapatkan surat tembusan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang dikeluarkan oleh PMJ tersebut.

“Tembusan ditujukan pada masing-masing, tentu kemudian dsmpaikan ke atasan dan dibahas di internal KPK, karena mereka bekerja melaksanakan tugas,” kata Febri.

Lebih jauh Febri mengatakan saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro terkait dengan penanganan laporan yang sudah ditingkatkan ke penyidikan tersebut.

Merujuk Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

“Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Untuk diketahui ketiga pegawai yang dimaksud adalah Ario Bilowo yang merupakan penyelidik KPK serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan yang merupakan penyidik KPK. Ketiganya adalah penyidik Independen KPK yang menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri.

Ketiganya dilaporkan oleh Kepala Subauditorat Utama Keuangan Negara VI, Arief Fadillah telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang dan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Adapun kejadian tersebut menurut si pelapor terjadi pada tanggal (5/10/2017) di Jalan Pedati Raya No.13 Jakarta Timur.

Saat ini laporan tersebut sudah naik statusnya ke tahap penyidikan. Bahkan pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/3574/X/2017/Ditreskrimum.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts