Hukum

Penyalahgunaan Wewenang Penyidik KPK Naik ke Tahap Penyidikan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Subauditorat Utama Keuangan Negara VI, Arief Fadillah pernah melaporkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya (PMJ). Laporan dibuat pada 06 Oktober 2017.

Dua penyidik yang dimaksud adalah Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 421 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Dimana keduanya diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang dan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Adapun kejadian tersebut menurut si pelapor terjadi pada tanggal (5/10/2017) di Jalan Pedati Raya No.13 Jakarta Timur.

Kabarnya laporan tersebut kini sudah naik statusnya ke tahap penyidikan. Bahkan pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/3574/X/2017/Ditreskrimum.

“Iya benar sudah naik ke tahap penyidikan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Nusantaranews.co, di Jakarta, Jumat, (27/10/2017).

Sementara itu terkait bagaimana status hukum dua penyidik KPK tersebut, Argo menjelaskan suatu laporan yang naik ke tahap penyidikan artinya tindak pidananya sudah ditemukan.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

“Nah di tahap penyidikan ini, berarti kami mencari siapa tersangkanya,” katanya.

Masih kata Argo, untuk mencari siapa tersangkanya tentu diperlukan agenda selanjutnya yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak terlapor maupun pihak pelapor. Namun ia masih belum mau menyebutkan siapa saja yang akan diperiksa nanti.

“Kita tunggu agenda berikutnya oleh penyidik,” pungkasnya.

Untuk diketahui Arend dan Edy merupakan penyidik Independen KPK yang menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 14