Hukum

KPK Dalami Penerapan Perma Korporasi dalam Kasus Wisma Atlet

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengaku tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan perma korporasi dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan kasus pengadaan Alkes (alat kesehatan) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun 2009. Hal tersebut mengingat banyaknya sejumlah korporasi yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah menjelaskan guna bisa menerapkan perma tersebut, ini penyidik masih mendalami terkait pertanggung jawabannya hingga saat ini.

“Apakah ini perbuatan perorangan atau korporasi,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Pendalaman pertanggung jawaban itu penting dilakukan agar KPK tidak offside dalam menerapkan perma tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT DGI (Duta Garaha Indonesia); Dudung Purwadi sebagai tersangka. Penyidik kini tengah mendalami sejumlah proyek yang melibatkan Dudung Purwadi itu.

Sebab PT DGI diketahui terlibat sejumlah proyek yang dikerjakan Permai Grup, milik mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat; Muhammad Nazaruddin. Proyek yang dikerjakan PT DGI antara lain pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo. PT Duta Graha Indah juga dipercaya ikut mengerjakan proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Adapun pendalaman terhadap PT DGI dilakukan lantaran pernah ada ada timbal balik yang dilakukan antara Dudung dengan Nazaruddin terkait. Dimana Nazar mendapat imbalan atas usahanya memberikan proyek-proyek itu ke PT DGI sebesar Rp 23,1 miliar.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts