HukumTerbaru

KPK Usut Proyek Lain Lewat Dirut PT NKE

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Duta Graha Indonesia (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), Selasa (22/8). Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2011.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, Direktur Utama PT NKE, Djoko Eko Suprastowo mewakili PT DGI dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

“Direktur Utama yang diperiksa, walaupun tuntutannya nanti tidak ke Direktur Utamanya tapi ke perusahaannya,” jelas Agus.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan PT DGI Sebagai Tersangka

Agus mengatakan KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 yang menjerat PT DGI sebagai tersangka, tapi juga mendalami proyek-proyek lain yang digarap PT NKE yang terindikasi korupsi.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

“Tapi kalau proyek itu ada KKN-nya ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PT NKE yang sebelumnya bernama PT DGI menggarap sejumlah proyek pemerintah. Selain pembangunan gedung di Universitas Mataram dan Universitas Jambi, PT Nusa Konstruksi Enjiniring juga menggarap proyek pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, Gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.

Baca juga: Soal Dampak Negatif Penetapan Tersangka PT DGI, KPK: Itu Resiko!

Tak hanya itu, PT NKE juga menggarap proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011. Pengerjaan proyek-proyek tersebut atas ‘bantuan’ mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin lewat perusahaannya Permai Grup.

Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan RS Udayana sendiri, PT NKE diduga merugikan negara hingga Rp 25 miliar. Perusahaan tersebut kini telah mengembalikan kan uang sebesar Rp 15 miliar kepada KPK.

Baca Juga:  Politisi Asal Sumenep, MH. Said Abdullah, Ungguli Kekayaan Presiden Jokowi: Analisis LHKPN 2022 dan Prestasi Politik Terkini

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 201