Peristiwa

KPK Periksa Kembali Pengacara Utusan Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara muda Anton Taufik terkait kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP. Anton akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan (Anton Taufik) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA,” tutur Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Selain Anton penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka diantaranya, Karyawan di Perum PNRI; Agus Eko Priadi, mantan Sales Director PT Oracie Indonesia; Tunggal Baskoro, Business Development Manager PT Hewlert Packard Indonesia; Berman Jandry S Hutasoit, dan satu orang pihak swasta; Edo Simbolon.

“Mereka juga akan diperiksa untuk kasus dan tersangka yang sama,” pungkas Febri.

Sebelumnya, pengacara Anton Taufik pernah pula diperiksa sebagai saksi Andi Narogong pada Selasa (2/5/2017) silam. Bahkan pada Senin (8/5/2017), Anton Taufik juga diperiksa untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH) di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

Dalam kasus ini,‎ nama Anton Taufik memang sering disebut dalam pertemuan di kantor pengacara Elza Syarief. Hal ini pula yang coba digali oleh penyidik KPK.

Dalam pertemuan itu, hadir ‎mantan anggota ‎Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S Haryani (MSH) yang kini berstatus tersangka pemberian keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP‎ di KPK.

Di pertemuan itu, Anton Taufik mencoret BAP Miryam dan meminta Miryam mencabut seluruh BAP miliknya.‎ Kedatangan Anton Taufik disebut utusan dari Setya Novanto dan Rudi Alfonso.

Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono‎ sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.

Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam. Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Banyaknya Hoax Gempa Tuban, Ini Pesan Khofifah

Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Status Miryam di perkara korupsi ini, masih saksi.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 280