Hukum

Kasus Alkes di RS Udayana, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alkes (alat kesehatan) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tidak akan hanya berhenti di Dirut PT DGI (Duta Graha Indonesia); Dudung Purwadi.

Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah mengatakan tim penyidik terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian dugaan korupsi ini.

“Sebab dalam kasus pengadaan tidak mungkin hanya dilakukan satu orang saja,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017) kemarin.

Lebih jauh Febri menjelaskan proses pengadaan sangat tidak sederhana, ada tahapan dan organisasi di dalamnya. Dimana ada masing-masing orang memiliki tugas dan tugasnya itu berbeda-beda.

“Nah kita lihat lebih jauh siapa saja yang punya peran,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diantaranya, Dirut PT DGI; Dudung Purwadi, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana; Made Meregawa, serta mantan akan buah Nazaruddin; Marisi Matondang.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Nilai proyek yang dikerjakan itu mencapai Rp 16 miliar. Diduga ada pemufakatan jahat untuk melakukan mark-up dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 200