Hukum

Sandiaga: Saya Yakinkan KPK Proyek Wisma Atlet dan Alkes Langgar Hukum

Sandiaga Uno usai bersaksi di KPK, Selasa (23/5/2017)/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan Wisma Atlet dan Kasus pengadaan Alkes di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun 2009 untuk tersangka Dudung Purwadi.

Sebelum bergegas meninggalkan Gedung KPK, Sandiaga mengklaim bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan apapun terkait sejumlah proyek pemerintah yang dikerjakan oleh PT DGI (Duta Graha Indonesia).

“Karenanya saya menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Atas dasar itu, Sandi menegaskan bahwa dirinya tak ada hubungannya sama sekali dengan kasus korupsi yang telah menjerat Mantan Dirut PT DGI meskipun saat proyek tersebut berjalan ia sedang menjabat sebagai komisaris di PT DGI.

“Sebab tidak pernah ada laporan spesifik (dari Dudung) mengenai kinerja proyek,” pungkasnya.

Diketahui, penyidik KPK sedang mendalami dan mengembangkan kasus dugaan korupsi Grup Permai, milik Nazaruddin, yang turut melibatkan PT DGI. Dalam hal ini, PT DGI memang pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Karenanya keterangan Sandi sangat diperlukan. Pasalnya Sandi pernah menjabat sebagai Komisaris di PT DGI yang sekarang mengubah namanya menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Baca: Kooperatif, Sandiaga Uno Penuhi Panggilan KPK

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 24