HukumTerbaru

KPK Benarkan PT DGI Kembalikan Uang Rp 15 Miliar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan bahwa PT DGI (Duta Graha Indonesia) yang kini telah berubah nama menjadi PT NKE (Nusa Konstruksi Enjinering) telah mengembalikan uang kepada penyidik KPK. PT DGI merupakan tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010.

“Setelah dicek ke penyidik benar ada pengembalian atau penitipan uang dari PT DGI kepada KPK karena sedang ada proses hukum saat ini yang sedang berjalan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (8/8/2017).

Lebih lanjut Febri mengatakan, pengembalian dilakukan pada sekitar bulan Juli 2017. Uang yang dikembalikan adalah sebesar Rp 15 miliar dari total dugaan kerugian negara sebanyak Rp 25 miliar. “Tentu saja penitipan atau pengembalian ini menjadi salah satu bukti yang akan masuk dalam berkas nanti,” katanya.

Febri kemudian menjelaskan prosedur pengembalian uang korupsi kepada KPK yang dilakukan oleh setiap tersangka maupun saksi. Menurutnya uang yang dikembalikan itu statusnya masih berupa uang yang dititipkan.

Baca Juga:  Tradisi Resik Makam: Masyarakat Sumenep Jaga Kebersihan dan Hikmah Spiritual Menyambut Ramadan

“Setelah putusan barulah nanti ditentukan eksekusi yang dilakukan itu kerugian keuangan negaranya itu berapa. Fix nilai kerugian keuangan negaranya itu akan ditentukan oleh putusan hakim nantinya. Dan siapa yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan itu juga ditentukan putusan hakim,” tuntasnya.

Sebagai informasi, pada 5 Juli 2017 KPK resmi menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka. PT DGI merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah ini.

Penetapan tersangka terhadap PT DGI merupakan hasil dari pengembangan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010 dengan nilai proyek senilai Rp 138 miliar. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT DGI yakni Dudung Purwadi sebagai tersangka.

Berdasarkan pada, penyelidikan awal yang dilakukan oleh KPK diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kerugian tersebut timbul lantaran terjadi sejumlah penyimpangan oleh perusahaan dalam pembangunan Rumah Sakit Udayana ini.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Pelanggaran pertama adalah rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Kedua, rekayasa lelang dengan mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang.

Ketiga, adanya aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain. Keempat, adanya pelanggaran berupa aliran uang suap dari perusahaan-perusahaan yang dikelola M Nazaruddin ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang. Kemudian kelima karena ada kemahalan dalam satuan harga yang membuat pemerintah harus membayar lebih tinggi.

Akibat perbuatannya itu, PT DGI yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 223