Ekonomi

Klim Untuk Meningkatkan Investasi, 15 Regulasi Impor Dihapus

Indonesia Negara Importir
Klim Untuk Meningkatkan Investasi, 15 Regulasi Impor Dihapus. (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan investasi, sebanyak 15 regulasi atau aturan mengenai impor dihapus oleh Kementerian Perindusrian (Kemenperin).

Hal ini disampaikan oleh Menperin, Airlangga Hartarto, Jumat, 18 Oktober 2019 di Jakarta. Airlangga berharap dengan penghapusan belasan aturan itu, para pelaku usaha lebih mudah menjalankan bisnis mereka.

“Kami sudah hapus 15 regulasi demi memudahkan bisnis, terkait izin usaha industri juga disederhanakan,” kata Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Dirinya mengatakan salah satu pertek impor yang dihapus adalah terkait komoditas logam. Dengan penghapusan tersebut, industri otomotif yang membutuhkan bahan baku dari luar negeri bisa langsung melakukan impor tanpa perlu mendapatkan rekomendasi.

Baca Juga: Jokowi Diminta Lakukan Ini Jika Ingin Ekonomi Kabinet Jilid II Berhasil

“Jadi tanpa perlu rekomendasi, kemudian yang terkait dengan produsen otomotif kalau dia ekspor dan ingin menggunakan ban impor mereka juga bisa langsung,” jelasnya.

Namun, penghapusan regulasi ini dikhususkan bagi produsen yang membutuhkan bahan baku atau disebut API-P. Artinya, bagi perusahaan yang berniat impor dengan tujuan diperdagangkan kembali atau API-P tetap membutuhkan izin dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:  Bandara Internasional Dhoho Diresmikan, Kediri Bisa Jadi Pintu Gerbang Indonesia Wilayah Jatim Bagian Selatan

“Di luar produsen tidak bisa, ini khusus produsen termasuk barang pengganti. Kalau sebelumnya kan produsen dibatasi, sekarang boleh,” ungkapnya.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,069